DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pekerja Cuti Melahirkan 6 Bulan
JAKARTA,quickq官网下载 苹果版 DISWAY.ID-- DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi undang-undang.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 Masa sidang V 2023/2024, Selasa, 4 Juni 2024.
"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang? Setuju ya," ujar Ketua DPR Puan Maharani diikuti ketukan palu.
BACA JUGA:Temui Surya Paloh, Bamsoet Bahas Rencana Amandemen UUD 1945
Sebelum UU KIA disahkan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menyampaikan laporan pembahasan RUU tersebut. UU ini terdiri dari 9 bab, 46 pasal, yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat.
“Kami melihat harapan luar biasa besar dalam rancangan undang-undang ini nanti bila disahkan menjadi undang-undang dan ditindaklanjuti dalam berbagai implementasi kebijakan dan program yang akan mampu mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan,” kata dia.
Diketahui, ada beberapa poin penting dalam UU KIA adalah sebagai berikut:
Pertama, perubahan judul dari Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
BACA JUGA:Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Selangkah Lagi, Surpres Sudah di DPR
Kedua, penetapan definisi anak dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, khusus definisi anak pada 1.000 hari pertama kehidupan yaitu kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan berusia dua tahun, sedangkan definisi anak secara umum dapat merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ketiga, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter. Artinya, ibu pekerja bisa mendapatkan cuti paling lama enam bulan.
BACA JUGA:DPR RI Bakal Panggil Pemerintah untuk Bahas Iuran Tabungan Perumahan
Keempat, perumusan cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan yaitu dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja. Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalam keguguran juga berhak mendapat cuti 2 hari.
Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
Tangan Kanan Habib Rizieq Bicara Perkara Kedzaliman Rezim
9 Makanan Rendah Gula, Aman buat Kamu yang Punya Diabetes
Melihat Lebih Detail Visi Misi Kesehatan 3 Paslon di Pemilu 2024
69,5 Persen UMKM Belum Mampu Akses Kredit Perbankan, Ini Penyebabnya
18 Paskibraka Putri Lepas Jilbab Saat Pengukuhan di IKN, PPI Duga Ada Tekanan
- KKP Tekankan Pentingnya Kolaborasi dalam Berantas Illegal Fishing
- 9 Makanan Rendah Gula, Aman buat Kamu yang Punya Diabetes
- Apa Itu Isra Miraj dan Apa Saja Amalannya?
- Catat, 5 Jenis Makanan yang Bisa Picu Penyakit Autoimun
- Kesiapan Paskibraka untuk Upacara 17 Agustus di IKN Diungkap Kepala BPIP
- Pelancong Indonesia Kini Bisa Bebas Visa Berkunjung ke Iran
- PT Bumi Siak Pusako Kembali Disorot, dari Pipa Bocor hingga Direktur Diperiksa Kejagung
- Apakah Penyakit Autoimun Bisa Disembuhkan?
-
Tanda SOS di atas Pulau Laki Gegerkan Netizen, Terus Langsung Lapor ke...
Warta Ekonomi, Jakarta - Warganet digemparkan dengan tanda S.O.S dengan titik berada di Pulau Laki. ...[详细]
-
FOTO: Tsunami Pakaian Bekas di Ghana
Jakarta, CNN Indonesia-- Para pedagangnya mengimpor 15 juta pakaian dalam semingg ...[详细]
-
7 Sayuran Paling Tinggi Kalsium, Bisa Jadi Alternatif Susu
Daftar Isi Sayuran tinggi kalsium ...[详细]
-
10 Destinasi Terbaik Menyaksikan Aurora Borealis Tahun Ini
Jakarta, CNN Indonesia-- Menyaksikan keindahan aurora borealis atau Cahaya Utara barangkali menjadi ...[详细]
-
PP Muhammadiyah Surati Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK, Ini Poinnya
JAKARTA, DISWAY.ID--Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkai ...[详细]
-
Jadwal Seleksi Mandiri 2025 di UI, ITB, dan UGM Lengkap Biaya Pendaftaran
JAKARTA, DISWAY.ID -Bagi siswa yang belum berkesempatan lolos perguruan tinggi negeri (PTN) jalur se ...[详细]
-
Tanggal Merah April 2025, Apakah Hari Jumat 18 April Libur Nasional?
JAKARTA, DISWAY.ID –Masyarakat tengah bertanya-tanya, apakah hari Jumat di bulan April 2025 te ...[详细]
-
Daftar 10 Kota Paling Ramah di Dunia
Daftar Isi 1. Arraial d'Ajuda, Brasil ...[详细]
-
Dinilai Mengadopsi FCTC, Serikat Pekerja IHT Protes PP 28/2024
Warta Ekonomi, Jakarta - Industri hasil tembakau (IHT) terus menghadapi tekanan berat, kali ini dari ...[详细]
-
Mendikdasmen: Meningkatkan Literasi Anak Tak Hanya Bisa Dilakukan di Sekolah
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan ...[详细]
Golkar Pilih Ridwan Kamil Maju Gubernur Jawa Barat 2024, Duet Jusuf Hamka
Waktu Aman Simpan Susu Oat Setelah Dibuka
- Tanri Abeng di Mata Airlangga: Indonesia Kehilangan Tokoh Korporat
- Tanggal Merah April 2025, Apakah Hari Jumat 18 April Libur Nasional?
- Melihat Lebih Detail Visi Misi Kesehatan 3 Paslon di Pemilu 2024
- PT Bumi Siak Pusako Kembali Disorot, dari Pipa Bocor hingga Direktur Diperiksa Kejagung
- Kivlan Bakal Dikonfrontasi Soal Uang Habil Marati
- Golkar Beri Sinyal Bakal Dukung Prabowo Lagi: Kami Kawal Sampai Selesai, 2029 Kita Bicarakan Lagi
- Aksi Heroik Penumpang Buka Pintu Darurat dan Jalan di Sayap Pesawat