Sebulan Bebas, Mantan Bupati Bogor 'Ngandang' Lagi di KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan tidak secara otomatis menetapkan kembali mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap dan juga penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: KPK Kembali Tangkap Rachmat Yasin
Adapun pengembangan perkara suap itu terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014. Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, menyatakan bahwa proses penyelidikan dua kasus yang menjerat Rachmat itu sudah dilakukan sejak 2016.
"Yang pasti penyelidikan itu masih berjalan pada tahun 2016. Jadi, tidak secara otomatis tadi saya sampaikan pada saat penyidikan kasus awal sudah langsung diketahui dan didapatkan bukti-bukti yang cukup," ucap Febri.
Hal itu juga menanggapi soal alasan KPK menetapkan kembali Rachmat sebagai tersangka meskipun baru dibebaskan pada 8 Mei 2019 lalu setelah divonis selama 5 tahun 6 bulan penjara karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Adapun, kata Febri, Rachmat Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap dan penerimaan gratifikasi itu pada 24 Mei 2019.
(责任编辑:探索)
- Magis Burung Phoenix dalam Koleksi Couture Schiaparelli yang Abadi
- FOTO: Texas dan Daging Sapi yang Tak Sekadar Gaya Hidup
- Memasuki Usia ke
- 6 Anggota FPI Tewas, Orang PA 212 Minta Kapolda Metro Jaya Dicopot Jika...
- Diduga Ada Penggelembungan Suara, Warga Minta KPU Jaksel Transparan Suara
- Sesi Bercinta yang Terjadwal Bikin Hubungan Lebih Hangat dan Harmonis
- Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas
- Bea Cukai Pulang Pisau & BNNP Kalteng Gagalkan Penyelundupan Tembakau Gorila
- 5 Makanan Sumber Kolagen Terbesar, Bikin Kulit Kenyal dan Awet Muda
- Muncul Varian Baru Lagi, Profesor Penyakit Menular Vanderbilt University: COVID Belum Hilang
- Dukung Lulusan Otomotif, Tingkatkan Keahlian di Bidang Teknik Kendaraan Ringan
- Sekjen Gerindra: Menteri Profesional di Kabinet Zaken Prabowo
- NYALANG: Kala Dunia Tertawa
- 7 Makanan Pembakar Lemak, Enak Tanpa Tersiksa
- Pemkab Manggarai Barat: Jangan Ujug
- Batas Wajar Bagi Kenakalan Anak, Apakah Ada?
- Terus Berlanjut Kasus Bahar Smith, Korban Penganiayaan Tak Minta Damai
- Penjelasan Kenapa Posisi Kamar Mandi Hotel Dekat dengan Pintu Masuk
- Dianjurkan Puasa, Tanggal 10 Muharram Jatuh pada Hari Apa?
- 5 Destinasi Wisata Terbaru di Jabodetabek, dari Pantai sampai Museum