Kota Ini Kenakan Denda Rp13 Juta bagi Turis yang Buang Air di Laut
Sebuah resor liburanpopuler di Spanyol berencana untuk mengenakan denda yang cukup besar bagi wisatawan yang kedapatan buang air kecil di laut.
Dewan Kota di Marbella, sebuah kota di Spanyol menindak para pendayung yang buang air kecil di laut demi melestarikan kebersihan pantai di pesisir Costa del Sol.
Denda sebesar 750 euro atau sekitar Rp13 juta pada para pelanggar akan dikenakan pada 25 pantai di kotamadya Malaga yang merupakan tempat favorit bagi para turis Inggris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan baru ini mengenakan denda maksimum itu lebih dari dua kali lipat dari sebelumnya dan harus melalui konsultasi publik sebelum menjadi undang-undang.
Seperti dilansir Independent, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan keamanan pantai, bermain bola di dalam air, menggunakan payung, dan acara-acara publik tanpa izin juga akan dilarang di wilayah Malaga.
Di kota lain di Spanyol, Benidorm, pengunjungnya juga dapat dikenai denda hingga 1.200 euro atau Rp21 juta jika menginjakkan kaki di pasir antara pukul tengah malam hingga pukul 7 pagi, berenang, tidur, serta berkemah di pantai juga dilarang keras.
Denda terberat yang bisa terima adalah karena merokok di pantai, dengan denda 2.000 euro atau sekitar Rp35 juta. Penggunaan sabun dan sampo saat mandi yang tidak sesuai aturan juga bisa membuat wisatawan didenda.
Aturan serupa tentang penggunaan sabun dan sampo di kamar mandi pantai dan merokok di pantai merupakan hal yang umum di seluruh Spanyol.
(anm/wiw)(责任编辑:时尚)
- TKN Sebut Putusan DKPP Tak Ada Kaitan Secara Hukum dengan Pencalonan Gibran
- Orangtua Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo
- Komisi I DPR Desak Pemerintah dan TNI Evaluasi Prosedur Pemusnahan Amunisi Imbas Ledakan di Garut
- Jalur Mandiri IPB 2025 Dibuka, Cek Persyaratan, Materi Ujian, Tanggal Penting Pendaftaran
- Oh! Jadi ini Penyebab Terjadinya Hujan Es di Jakarta
- Pacu Hilirisasi Kelapa Sawit, Kemenperin Dukung Riset MAKSI dan Kimia Farma
- TNI AD Selidiki Mengapa Warga Sipil Bisa Masuk Area Pemusnahan Amunisi di Garut
- Ojol Resah! isu Merger Grab
- Cegah Perkawinan Anak, LSM Dorong Adanya Pendekatan Kultural
- Penjelasan Menkes soal Risiko Kematian Pemilik Ukuran Celana 33
- Tata Cara Buat Akun Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Lewat Website Ppdb
- Paus Leo XIV Ternyata Pernah ke Indonesia, Begini Ceritanya
- Polri Siapkan Pengamanan Kampanye Akbar Anies & Prabowo di Jakarta
- Disebut Menkes Bisa Picu Kematian Dini, Apa Itu Visceral Fat?
- Lagi, Solusi Bau di Kali Item: Ditutup Waring
- FOTO: Menengok Pameran Kopi Internasional di JICC
- Kata Dokter, Ini Tanda Kamu Kecanduan Masturbasi
- BPOM Terlibat dalam Penanganan Keracunan MBG, Apa yang Dilakukan?
- SaveRajaAmpat Trending di Medsos, Susi Pudjiastuti Ikut Prihatin
- Anindya Bakrie Soal Kasus Pemalakan Kadin Cilegon: Kami Hormati Proses Hukumnya