OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya
Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 resmi diterbitkan oleh OJK sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan dan tata kelola industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).
Adapun ketentuan ini menyasar penyelenggaraan produk asuransi kesehatan, yang merupakan bagian dari amanat Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai.
"OJK telah menerbitkan SEOJK No.7 tahun 2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan yang merupakan amanah POJK No. 36 tahun 2024 untuk mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan termasuk penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai," tuturnya dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB), Senin (2/6/2025).
Gak cuma SEOJK yang menjadi topik hangat, OJK juga tengah menyusun rancangan Surat Edaran lainnya mengenai penerapan manajemen risiko bagi lembaga penjaminan.
"OJK sedang menyusun beberapa pengaturan yaitu beberapa pengaturan, yaitu rancangan SEOJK mengenai penerapan manajemen risiko bagi lembaga penjaminan," tuturnya.
Hal itu beriringan dengan upaya memperkuat struktur industri penjaminan yang per April 2025 masih menunjukkan kontraksi aset sebesar 0,58% secara tahunan.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pengawasan menyeluruh OJK terhadap sektor PPDP yang mencatat pertumbuhan positif.
Kini diketahui bahwa aset industri asuransi mencapai Rp1.162,78 triliun (naik 3,66% YoY), dan dana pensiun tumbuh signifikan hingga 8,26% menjadi Rp1.551,03 triliun.
(责任编辑:焦点)
- Studi: Mendengarkan Musik Tertentu Membantu Mengurangi Rasa Sakit
- Setnov Bisa Jadi Tersangka Lagi?
- Musim Hujan Gampang Sakit, Ini 5 Sayuran untuk Tingkatkan Imun
- Cara ke Kebun Binatang Ragunan Naik KRL, TransJakarta, dan LRT
- KPK Sebut Tak Ada Intervensi Dalam Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Bansos Presiden
- Hadapi Praperadilan Setnov, KPK Bawa 200 Bukti Dokumen
- Ide 30 Kata
- Cara Mudah Cek dan Cairkan Saldo Dana PIP 2025, Jangan Sampai Hangus!
- Investasi Sukuk Ritel SR022 Bisa Dapat Cash Back hingga Rp15 Juta, Mau?
- Wanita Nekat Bawa 82 Kembang Api ke Pesawat Berujung Ditahan
- Wanita Nekat Bawa 82 Kembang Api ke Pesawat Berujung Ditahan
- Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakarta Pusat
- Tren Sleep Tourism, Pilih Tidur Nyenyak Selama Liburan
- Gubernur Pramono Anung Bilang Penerapan Jalan Berbayar (ERP) Mulai Berlaku...
- Napak Tilas Jalan Kaki 'Nyeker' Chris Martin Coldplay di Jakarta
- Amankan Aset, KAI Daop 1 Pagari Area Eplasemen Stasiun Tanjung Priok
- Awas, Ini 7 Tanda Orang yang Lebih Berisiko Digigit Nyamuk
- Hari ini Jabodetabek Diprediksi Hujan
- Panduan Mudah Naik Transportasi Umum ke Konser Coldplay di GBK
- Wisata Malam Gratis di Monas, Ada Air Mancur Menari Tiap Sabtu