Panji Gumilang Naik Status Jadi Tersangka
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akhirnya ditetapkan tersangka penista agama usai diperiksa sejak pukul 13.20 WIB.
Hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo yang menjelaskan usai penyidik menggelar gelar perkara, status Panji Gumilang dinaikkan menjadi tersangka.
"Sepakat menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka," kata Brigjen Pol Djuhandani.
Sebelumnya, Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa (1/8) siang. Panji Gumilang diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
相关推荐
- Apa Benar Tanda
- Kasus Pemalsuan Dokumen IUP Naik Sidik, Ahli Hukum Pidana: Polisi Harus Segera Tetapkan Tersangka
- 5 Cara Membakar Lemak Perut dengan Cepat, Bikin Langsing dan Sehat
- Pagi ini, Sidang Perdana Ahok di PN Jakpus
- 457 Tersangka TPPO Berhasil Ditangkap, Polri Ungkap Modusnya
- 2025学艺术去哪个国家留学?该如何选择院校?
- Menelusuri Masa Depan Mata Uang Kripto di Asia Tenggara bersama Octa
- 2025年全球导演系大学排名