Respons Penolakan Sirekap dari PDI Perjuangan, KPU Segera Rapat Pleno
JAKARTA,quickq 快客 DISWAY.ID--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pernyataan penolakan terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dilayangkan oleh PDI Perjuangan.
Meskipun begitu, surat yang disampaikan partai politik untuk KPU RI tidak langsung ditindak oleh pihaknya, melainkan perlu dibahas terlebih dahulu lewat forum rapat pleno pimpinan.
“KPU telah menerima surat tersebut dalam format pdf yang disampaikan lewat messenger whatsapp yang dikirim oleh narahubung DPP PDI Perjuangan kepada KPU,” ujar Idham Holik saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Februari 2024.
BACA JUGA:Partai Ummat Klaim Kehilangan Setengah Suara Akibat Kekacauan Sirekap
“Tentunya, semua surat yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpinan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Idham Holik pun menjelaskan bahwa Sirekap sendiri merupakan aktualisasi dari prinsip penyelenggaran pemilu yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Menurutnya, terdapat dua prinsip yang bisa ditunjukkan oleh KPU RI lewat Sirekap, pertama prinsip terbuka dan kedua prinsip akuntabilitas.
Melalui Sirekap, kata Idham Holik, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perolehan suara di TPS. Tidak hanya itu, bahkan KPPS dapat menyampaikan akuntabilitasnya atau pertanggungjawabannya kepada publik.
“Selain itu juga, Sirekap menjadi alat kontrol untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara sesuai dengan apa yang telah diatur dan tidak terjadinya electoral fraud,” imbuhnya.
BACA JUGA:Oke Gas! Program Makan Siang dan Susu Gratis Masuk APBN 2025
Diketahui, PDI Perjuangan mengeluarkan surat pertanyaan penolakan hasil hitung suara yang kacau dan ditujukan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Berdasarkan surat berkop Partai berlogo Banteng itu ditandatangani pad Selasa 20 Februari 2024. Surat itu bernomor 2599/EX/DPP/II/2024 ditandatangani oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Poin surat itu menyatakan bahwa PDI Perjuangan menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 diseluruh jenjang tingkatan Pleno.
"Menolak sikap/ keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024," tulis isi surat tersebut.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- Dapat Kabar Kongres PDIP Mau Diganggu, Megawati: Coba Kamu Awut
- Diperiksa 8,5 Jam, Maria Lestari Gak Tau Dipanggil KPK soal Kasus Hasto
- INTIP: 10 Manfaat Daun Kelor Si 'Superfood'
- Dianggap Bikin Insecure, Iklan Rimmel Dilarang Tayang di Inggris
- Dugaan Korupsi Formula E, PSI Kuak Tanda Tanya Besar
- 5 Cara Alami Mengusir Lalat di Rumah
- Makan Bergizi Gratis Bergulir Minggu Depan, PBNU Siap Dilibatkan
- 7 Rekomendasi Lokasi Pesta Kembang Api Tahun Baru 2024 di Jakarta
- Link dan Syarat Daftar Rekrutmen OJK 2024, Dibuka 3 Desember
- Banyak Dicari di Google Sepanjang 2023, Apa Arti 'Pick Me'?
- Medical Check Up Gratis Hari Ulang Tahun Bisa Dilakukan di Klinik Swasta
- Termahal, Durian Musang King Terjual Sampai Rp618 Juta
- Pertemuan Prabowo dan Erdogan Hasilkan 13 Kerjasama, Ini Daftarnya!
- Deretan Hotel Mewah Baru Terbaik di Dunia 2023, Ada dari RI?
- Kebijakan Anies Dinilai Cuma Pencitraan, 'Seruan Guberrnur Tak Perlu Ditaati, Untuk Apa?'
- 5 Ide Hampers Natal 2023: Buat yang Spesial dan Tercinta
- JPPI: SMA Unggul Garuda dan Sekolah Rakyat Berpotensi Langgar Konstitusi, Terancam Seperti RSBI
- Hakim MK Ridwan Mansyur Ujug
- 3 Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu Via Online, Masyarakat Wajib Tahu!
- TikTok Ajak Pengguna dan Masyarakat Lawan Misinformasi Jelang Pemilu