Babak Baru! Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN, Minta Tetap Jadi Ketua MK
JAKARTA,quickq官方安卓版下载 DISWAY.ID--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengugat pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023 dan terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Dalam gugatan itu, Anwar meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan karena menurutnya tidak sah.
BACA JUGA:Kemenag Seleksi Petugas Haji, 26 Februari 2024 Diumumkan Hasilnya
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan yang dikutip, Kamis, 1 Februari 2024.
Bukan hanya itu, Anwar Usman juga meminta nama baiknya dipulihkan. Bahkan, ia ingin kedudukannya dipulihkan. Paman dari Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman itu ingin tetap menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," lanjut isi gugatan tersebut.
Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Anwar Usman dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
BACA JUGA:Mahfud MD Diam-Diam Kemasi Barang, Keluar dari Rumah Dinas
Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK setelah ada putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan ia melanggar etik berat pada putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2023 soal syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor," ujar dia.
Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.
BACA JUGA:Puncak Harlah ke-101 Nahdlatul Ulama, Jokowi Resmikan Gedung UNU Yogyakarta
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- Mata Uang Yen Anjlok, Yuk Cek Harga Tiket Pesawat Liburan ke Jepang!
- DAIKIN Buka Rekrutmen 2,500 Tenaga Kerja Lokal di Pabrik Terbarunya di Bekasi
- Menteri Jokowi yang Oke dengan PSBB Ala Anies, Kok Bisa Ya?
- PDIP Umbar Janji Jika Ganjar Menang Pemilu 2024: Pastikan Kesejahteraan Terhadap Petani dan Nelayan
- Timnas AMIN Minta Masyarakat Pilih Capres dengan Melihat dari Rekam Jejaknya
- RI Sampaikan ke Singapura Cara Terbaik Selesaikan Isu Tarif AS
- Kamu Termasuk Penerima Bansos PKH Bulan September 2023? Cek Statusnya di Sini
- Seberapa Penting Vaksin Meningitis Untuk Jemaah Haji dan Umrah
- FOTO: Geliat Pusat Reparasi Perhiasan di Pasar Baru
- Fasilitas Umum yang Ditutup Anies Baswedan Selama PSBB Total
- Ternyata 3 Hal Ini yang Bikin Tembok Rumah Lembap
- DAIKIN Buka Rekrutmen 2,500 Tenaga Kerja Lokal di Pabrik Terbarunya di Bekasi
- Kasus Covid
- Jangan Coba
- KPK Tangkap Mentan Syahrul Yasin Limpo di Apartemen Wilayah Jaksel
- Papa Novanto Keluar Lapas, Ini Lokasi Pelesirannya
- Benarkah Jokowi Rela Puji
- Kasus Dugaan Korupsi di Kementan Naik Penyidikan, KPK Pastikan Sudah Ada Tersangka
- Menko Airlangga Sebut Rasio Utang Indonesia Masih Aman
- Robot Damkar DKI Disorot PSI, KPK Turun Tangan Dong!