Sebanyak 40 Emiten Siapkan Rp21,49 Triliun untuk Buyback Tanpa RUPS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 40 emiten di pasar modal Indonesia berencana melakukan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan total alokasi dana mencapai Rp21,49 triliun. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi stabilisasi pasar di tengah tekanan global dan fluktuasi yang masih tinggi.
Buyback tanpa RUPS diatur melalui POJK Nomor 13/2023 dan POJK Nomor 29/2023, yang diterbitkan sejak 19 Maret 2025. Regulasi ini memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk membeli kembali saham mereka guna menjaga harga saham dan menumbuhkan kepercayaan investor, tanpa harus melalui mekanisme RUPS yang memakan waktu.
Hingga 28 Mei 2025, sebanyak 31 dari 40 emiten telah merealisasikan aksi buyback dengan nilai Rp2,16 triliun—sekitar 10% dari total anggaran yang disiapkan. Jumlah emiten yang menyampaikan rencana buyback pun terus bertambah dari 32 emiten pada April menjadi 36 emiten per 8 Mei 2025, dengan peningkatan nilai alokasi dari Rp16,9 triliun menjadi Rp17,43 triliun.
Baca Juga: Realisasi Buyback Saham Tanpa RUPS Masih Minim, Baru 5,55% dari Komitmen Rp16,9 Triliun
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa keputusan buyback sepenuhnya berada di tangan masing-masing emiten. OJK dan Self Regulatory Organization (SRO) tidak melakukan intervensi, tetapi tetap mengawasi aspek keterbukaan informasi, alokasi dana, dan pelaksanaan buyback.
“Tidak ada intervensi dari OJK maupun Self Regulatory Organization (SRO). Namun kami tetap melakukan pengawasan atas keterbukaan informasi, alokasi dana, dan realisasi buyback,” ujar Inarno, dikutip Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: OJK Belum Atur Backdoor Listing, Tapi Awasi Ketat Transaksinya!
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan respons proaktif terhadap tekanan pasar yang tidak menentu, dan diharapkan mampu memberikan sinyal positif bagi investor.
“Buyback tanpa RUPS adalah salah satu kebijakan efektif yang kami keluarkan saat pasar mengalami tekanan. Harapannya, emiten bisa menjadi jangkar yang memberikan guidancedan confidencedi tengah ketidakpastian,” lanjutnya.
OJK menilai aksi buyback yang dilakukan emiten tidak hanya bersifat defensif, tetapi juga bisa menjadi strategi jangka panjang untuk memperkuat ketahanan pasar modal Indonesia.
(责任编辑:百科)
- 5 Tips Diet ala Rasulullah, Salah Satunya Puasa Sunah
- Ditanya Soal Prestasi Selama di Gerindra, Begini Jawaban Andra Soni
- Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup
- Memasuki Usia ke
- Agenda Jokowi ke Dubai, Hadiri KTT COP28
- FOTO: Lucunya Anjing Berkimono Jalani Ritual Pemberkatan di Jepang
- Catat, Ini 5 Cara Membersihkan Keramik yang Menguning
- Cara Menghilangkan Bau Rokok di Ruangan, Cuma Pakai Cuka dan Soda Kue
- Mengintip Isi Souvenir Syukuran Kehamilan Erina Gudono dan Kaesang
- Jika Kotak Kosong Menang, Komisi II Minta Pilkada Ulang Digelar Tahun Berikutnya
- Menuduh China Begini
- Musim Dingin 2023 di Depan Mata, Ini 10 Destinasi Liburan Terfavorit
- 7 Rekomendasi Wisata di Yogyakarta, Tak Cuma Malioboro
- Amankan Penerimaan Negara, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan terhadap Rokok Ilegal
- 7 Jenis Susu Sapi Selain Evaporasi, Mana yang Lebih Sehat?
- Viral di TikTok, Turis Wanita Tanpa Hijab Berjalan di Masjid Nabawi
- Pajak Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 27,85 Triliun Hingga Akhir Agustus 2024
- Penjelasan Kenapa Posisi Kamar Mandi Hotel Dekat dengan Pintu Masuk
- Novanto Betah Tidur di Rutan KPK? Ini Jawabannya..
- SK Penyaluran BBM Subdisi Segera Direvisi, BPH Migas Bakal Pertimbangkan Masukan dari Masyarakat