Diresmikan, IMAC Jadi Badan Mediasi Independen
Ketua International Mediation and Arbitration Center (IMAC)Anangga W. Roosdiono, mengatakan peresmian IMAC ini sebagai salah satu badan mediasi.
Diketahui, peresmian tersebut dihadiri pula oleh perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, KADIN, BANI dan IArbI dan sejumlah pakar dan pelaku arbitrase dan mediasi serta kalangan akademisi
Dalam Peraturan MA No 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, secara langsung mediasi diatur sebagai tahap penyelesaian sengketa yang wajib dijalankan sebelum memasuki tahap persidangan di pengadilan. Namun, mediasi yang dijalankan secara mandiri juga sangat efektif digunakan oleh para pihak yang dengan niat baik akan menyelesaikan sengketa secara damai. Untuk ini diperlukan adanya lembaga independen bidang mediasi, sebagaimana juga pada arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (APS) lainnya.
Lanjut Anangga, “IMAC ini hadir untuk menjadi pilihan utama para pelaku bisnis yang sedang menyelesaikan sengketa. Kami akan memberikan pelayanan terutama melalui proses mediasi, selain tersedia pula pelayanan arbitrase dan APS lainnya,” jelasnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Baca Juga: BANI Perluas Jaringan ke Kancah Internasional
“Kami juga akan mengembangkan penggunaan mediasi, arbitrasedan APS lainnya dengan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, memberikan sertifikasi, meningkatkan standar keahlian dan etika, serta mensosialisasikan pemahaman, penggunaan dan pemanfaatan mediasi dan bentuk-bentuk APS lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum BANI, M. Husseyn Umar menyebutkan bahwa mediasi sebagai salah satu alat untuk penyelesaian sengketa. “Mediasi semakin banyak diperlukan, agar mendapatkan suatu kesepakatan dan dalam arbitrase juga sama selalu diusahakan untuk mencapai perdamaian dengan mediasi” Ujar Husseyn.
“Bahkan lembaga duniaUnited Nation Commission on International Trade Law (UNCITRAL)telah menerbitkan sebuah dokumenUnited Nations Convention on International Settlement Resulting from Mediationpada tanggal 7 Agustus 2019. Dokumen ini ditandatangan oleh 46 negara bertempat di Singapore. Konvensi yang oleh berbagai kalangan disebut dengan Singapore Convention on Mediationmerupakan langkah besar di dunia mediasi, yang muatannya sangat mirip dengan Konvensi New York 1958 tentang arbitrase. Meskipun sudah ditandatangani, negara-negara penandatangan konvensi ini tidak serta-merta dapat menjalankan isi konvensi, mengingat perlu penyesuaian di sistem hukum masing-masing negara," ujarnya.
Husseyn berharap dengan adanya IMAC ini dapat mengedukasi, mengembalikan falsafah bangsa Indonesia, yaitu musyawarah dan mufakat, karena mediasi adalah landasan tersebut dan mediasi dapat berkembang di dunia bisnis.
(责任编辑:知识)
- INFOGRAFIS: Catat, Ini Bahaya Asap Rokok buat Perokok Pasif
- NYALANG: Drama Gelap Dunia Tiada Ujung
- Penumpang Heboh Usai Hewan Mirip Tupai Terbang Berkeliaran di Pesawat
- Sering Bikin Sakit Pinggang, Masturbasi Merusak Ginjal?
- TKN Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Jawa Tengah dan Jawa Timur
- Dilakukan Jelang Idul Adha, Apa Perbedaan Puasa Tarwiyah dan Arafah?
- Ini Minyak yang Aman untuk Penderita Batu Empedu
- Ini Bacaan Niat Sholat Idul Adha Sendiri di Rumah
- Catat Baik
- NYALANG: Drama Gelap Dunia Tiada Ujung
- Pemprov DKI Gelar Edukasi Anti
- 2025建筑学专业大学排名
- Warga Lokal Keberatan, Pemerintah Siapkan Jalan Keluar Soal Pengungsi Rohingya
- Turis China dan Malaysia Diculik di Filipina, 4 Polisi Jadi Pelakunya
- Yuk Merapat, Ada Banyak Promo dan Penawaran Menarik di JXB 2024
- Rayakan 20 Tahun Java Jazz, ini yang Dilakukan BNI
- Rentan Dialami Ibu Pascamelahirkan, Apa Itu Baby Blues Syndrome?
- Apotek Jadi Garda Terdepan Kesehatan, Bukan Sekedar Tempat Jual Obat
- Anies Beberkan Kriteria Menteri Kabinet Anies Baswedan
- Ekosistem Industri Otomotif EV Lagi Merangkak Naik, Bisa Rusak Akibat Perang Diskon