Intip Masa Kerja Anggota KPPS Pilkada 2024 yang Perlu Diketahui, Bisakah Diperpanjang?
JAKARTA,quickq最新的充值流程 DISWAY.ID- Pendaftaran anggota KPPS (Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara) 2024 untuk Pilkada 2024 masih dibuka hingga 28 September mendatang.
Adapun, seleksi pendaftaran anggota KPPS ini dapat diikuti secara daring lewat tautan https://siakba.kpu.go.id/ atau bisa juga luring melalui kelurahaan masing-masing.
Seperti yang diketahui, KPPS ini adalah suatu kelompok yang dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) tingkat Kabupaten/Kota unutk melaksanakan pemungutan suara.
BACA JUGA:20 Contoh Soal Tes Wawancara Anggota KPPS Pilkada 2024, Cocok untuk Latihan Peserta!
Untuk wilayah kerjanya pun berkedudukan di TPS sesuai yang diatur PPS.
Di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022, telah dijelaskan bila KPPS ini dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari atau 2 minggu sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
Setelah itu, kelompok ini akan dibubarkan paling lambat 1 atau 2 bulan usai pemungutan suara selesai atau jika adanya kejadian khusus.
Lantas, kapan dan berapa lama masa kerja anggota KPPS untuk Pilkada 2024?
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
BACA JUGA:Intip Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 Lengkap dengan Tugas dan Tanggung Jawabnya
Berdasarkan Keputussan KPU Nomor 475 Tahun 2024 mengenai jadwal pembentukan KPPS, untuk masa kerja tim yang ada di TPS ini kurang lebih selama 1 bulan.
Masa kerjanya terhitung sejak tanggal 7 November 2024 setelah resmi dilantik dan berakhir pada 8 Desember 2024.
Meski harus dibubarkan paling lambat sebulan setelah pemilihan, lalu bisakah masa kerja KPPS pada Pilkada 2024 ini diperpanjang?
Tentu bisa, namun hal ini dapat dilakukan apabila terjadi pemungutan atau penghitungan suara ulang, pemilihan susulan atau pemilihan lanjutan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- Pentingnya Peran Perbankan dalam Menjembatani Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan
- Bacaan Niat Mandi Junub Setelah Bercinta Lengkap dengan Artinya
- Polisi Nemplok di Mobilio Cabut Laporan, Kasus Pun Berakhir Damai
- Mau Sewa Helikopter buat Hindari Macet Jakarta, Berapa Biayanya?
- Kadang Suka Bikin Sakit Perut, Bolehkan Jalan Kaki Setelah Makan?
- NU: Masalah HTI Jangan Dibawa ke Jalan
- Penyumbang Polusi Terbesar, Kenapa Anies Tak Berani Terapkan Gage ke Sepeda Motor?
- 5 Minuman Ini Bantu Bakar Lemak Jika Diminum Sebelum Tidur
- JPU PN Jember Tuntut Tersangka Pasangan Sejenis 1 Tahun Penjara
- Rudy Mas’ud Terima Rekomendasi dari NasDem untuk Pilkada Kalimantan Timur
- Bursa Asia Kompak Menguat, Pasar Sambut Baik Hasil Pilpres Korea Selatan
- 5 Makanan untuk Kesehatan Tulang Lansia, Pisang Termasuk
- KKP Buka 24 Jam Pengaduan pada Layanan Izin Pemanfaatan Ruang Laut
- 5 Makanan untuk Kesehatan Tulang Lansia, Pisang Termasuk
- Tak Cuma pada Anak, Fatherless Juga Berdampak pada Istri
- 5 Minuman Ini Bantu Bakar Lemak Jika Diminum Sebelum Tidur
- Ini Penjelasan Jasa Marga Soal Kecelakaan di Tol Jagorawi
- 5 Minuman Ini Bantu Bakar Lemak Jika Diminum Sebelum Tidur
- Selebgram Meninggal Usai Operasi Sedot Lemak, Kenali Risikonya
- Muncul Nama Ida Fauziah di Pilkada Jakarta, Kaesang: PSI Tunggu Tanggal Mainnya