Pemerintah Resmi Permudah Pembebasan PPN dan PPnBM untuk Perwakilan Negara Asing
JAKARTA,quickq会员一个月多少钱 DISWAY.ID--Pemerintah kini telah resmi mempermudah pembebasan PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 (PMK 59/2024) tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai.
PMK 59/2024 tersebut secara resmi disahkan pada tanggal 2 September 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:Polemik PPN 2.4 Persen untuk Bangun Rumah Sendiri, Stafsus Sri Mulyani Jelaskan Penyebabnya
BACA JUGA:Wah! Bangun Rumah Mandiri Bakal Kena Pajak PPn 2,4%, Ekonom Senior INDEF Angkat Bicara
Menurut keterangan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM ini diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.
"PMK ini merupakan penyesuaian pengaturan pemberian kemudahan di bidang PPN sesuai dengan prinsip trust but verify," ujar Dwi dalam keterangan tertulis resminya pada Rabu 18 September 2024.
Selain itu, Dwi juga menambahkan bahwa penerbitan PMK 59/2024 merupakan salah satu upaya DJP dalam meningkatkan tata kelola atas pemberian pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM.
BACA JUGA:Kementerian PPN/Bappenas: Persiapkan SDM Indonesia di Saat Gema Transisi Energi Tak Bisa Ujug-ujug
BACA JUGA:Kisruh Kenaikan PPn 12 Persen, Ekonom INDEF Wanti-Wanti Hal Ini
Menurutnya, Di dalam PMK 59/2024 terdapat subjek yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembebasan PPN dan PPnBM, yaitu Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya.
"Baik Perwakilan Negara Asing maupun pejabatnya harus memiliki nomor identitas perpajakan sebagai syarat untuk memperoleh pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM dengan mengikuti tata cara penerbitan NPWP," jelas Dwi.
Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya. Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.
(责任编辑:时尚)
- FOTO: Resep Roti Kuno Turki Berusia 5 Ribu Tahun Kebanjiran Pembeli
- Setelah Dinyatakan Pailit, Sritex Diminta Tak Buru
- FOTO: Perayaan Festival Monyet di Thailand
- Jadwal Ujian SKD dan SKB CPNS Kemenag 2024 Mulai Kapan? Cek Informasinya
- Dugaan Tambang Ilegal di Raja Ampat, Wakil Ketua MPR RI: Wajah RI Bisa Tercoreng
- Ini Kunci Jawaban Sulingjar Paket B Guru SD
- Demi Bitcoin Treasury, Trump Media Kumpulkan Dana Rp38 Triliun
- Selamat! Film JUMBO Tembus 10 Juta Lebih Penonton, Paling Sukses Sepanjang Masa
- Direktur Penuntutan KPK Mundur Gara
- Cara Cek Bansos BPNT Rp400 Ribu Cair Oktober 2024, Bisa Lewat HP
- 6 Event Seru di Jakarta Akhir Pekan 25
- Bisakah Check
- 10% Armada Bomber Strategis Rusia Dirusak Serangan Ukraina: Dari TU
- 20 Dealer BYD Ditutup karena Bangkrut
- Begini Akhir Nasib Koper
- Dicap Destinasi Mahal, Kenapa Jepang Selalu Jadi Magnet Wisatawan?
- Demi Bitcoin Treasury, Trump Media Kumpulkan Dana Rp38 Triliun
- Raffi Ahmad Ikut Dipanggil Prabowo ke Kertanegara, Ini Tugas yang Bakal Diemban
- Investasi Sukuk Ritel SR022 Bisa Dapat Cash Back hingga Rp15 Juta, Mau?
- 20 Dealer BYD Ditutup karena Bangkrut