Dinilai Umbar Konten Pornografi, Kemkominfo sebut Kimi Hime Kena Pasal Berlapis
Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan youtuber Kimi Hime melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas konten videonya yang seronok.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu di menjelaskan Kimi melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE tentang penyebaran muatan yang melanggar kesusilaan.
Selain itu, pemilik nama asli Kimberly Khoe itu juga dapat dijerat dengan tambahan Pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang pornografi atas konten yang dinilai vulgar.
"Saya awalnya melihat secara umum, berdasarkan profiling videonya, memenuhi unsur itu," ujar Ferdinandus.
Baca Juga: Garuda Minta YouTubers Rius Review yang Jelek-Jelek
Kominfo, lanjut Ferdinandus, secara resmi memanggil pemilik nama asli Kimi Hime melalui pesan surat elektronik maupun pesan langsung ke akun Instagram sejak 22 Juli.
"Belum ada balasan. Malah, dia bikin Instastoryyang menentang pernyataan saya di berita terkait videonya yang 'buka baju,'" ujar dia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menangguhkan setidaknya tiga video dari pembuat konten sekaligus pemilik akun Youtube Kimi Hime yang dinilai vulgar sekaligus menetapkan batas waktu pemanggilan Kimi Hime untuk mediasi dan klarifikasi video hingga Sabtu 27 Juli.
相关推荐
- KPU Hapus LPSDK, Bawaslu: 'Pengawasan Kita Jadi Sulit, Bisa Jadi Masalah!'
- Saksi: Korban Berdua dengan Pria Lain Sebelum Tewas Dibunuh
- Geger Grub FB Fantasi Sedarah, Polisi Imbau Masyarakat Stop Sebar Postingan Kesusilaan
- 5 Link DANA Kaget Selasa 13 Mei 2025, Buruan Klaim!
- Yayasan Mochammad Thohir Tebar 18 Hewan Kurban
- Buka Musrenbang RPJMD 2025
- Harga Tiket Pesawat ke Malaysia buat Nonton MU Vs ASEAN All
- Uni Eropa Bersiap Sanksi Rusia Jika Tolak Gencatan Senjata Ukraina