Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding
JAKARTA,快区quickq官网 DISWAY.ID- Empat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua ajukan banding atas vonis hakim yang telah di bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Adapun empat terdakwa pembunuh Brigadir Yosua atau Nofriansyah Yosua Hutabaratantara lain Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat, 17 Februari 2023.
BACA JUGA:Tetangga Parkir Sembarangan Bisa Dilaporkan Melalui CRM, Berikut 13 Kanal Resminya
BACA JUGA:Eliezer Kapok
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 16 Februari 2023.
Sementara Kuat Ma'ruf melayangkan banding pada Rabu, 15 Februari 2023.
Untuk diketahui, Majelis hakim telah memberikan vonis yang berbeda terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Untuk terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati, vonis pada Putri Candrawathi dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Suzuki Grand Vitara Kembali Mengaspal, Usung Teknologi Smart Hybrid
BACA JUGA:MMKSI Perkenalkan XFC Concept di IIMS 2023, Bakalan Ramaikan Pasar Medium SUV Tanah Air
Kemudian pada sidang putusan Selasa (14/2/2023), majelis hakim memutuskan menghukum Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara JPU. Pada hari yang sama, Ricky Rizal juga divonis lebih berat, yakni 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.
Adapun Richard Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator divonis ringan, hanya 1 tahun 6 bulan penjara dan jauh lebih rendah dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara.
Kelima terdakwa itu dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(责任编辑:百科)
- Perang Dagang AS Berdampak Terbatas, DSNG Andalkan Diversifikasi Pasar Ekspor
- 香港理工大学艺术研究生申请指南
- Kelabui Pengunjung, Kebun Binatang di China Ubah Anjing Jadi Panda
- 189 Pemudik Jadi Korban Tewas Kecelakaan saat Arus Mudik Lebaran 2023
- Sambut Revolusi Industri 4.0, Wisudawan USNI Ditantang Berinovasi
- 新加坡艺术研究生留学申请条件及费用
- 香港大学工业设计专业排名
- Berkat QRIS, Transaksi Digital di Indonesia Tembus 3,79 Miliar Transaksi di April 2025
- Yuk Merapat, Ada Banyak Promo dan Penawaran Menarik di JXB 2024
- Turis di Thailand Ditangkap Gegara Kasih Bintang 1 ke Restoran
- 东京工艺大学学费一年多少钱?
- 最新数字媒体艺术专业世界排名
- Satu Lagi Relawan Nyatakan Dukungan ke Prabowo
- 日本好的美术大学排名TOP5
- VIDEO: Kanguru hingga Aligator Hibur Pasien Anak di RS California
- 一个艺术生出国留学需要花多少钱?
- 208 Napi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Khusus Idulfitri, Satu Sampai Dua Bulan Potongan Tahanan
- 这场活动,你最好带着双面胶参加
- Giring Komisaris Anak Usaha Garuda (GMFI), Pengurus Lama Dicopot
- Lewat PNM Mengajar, 3.000 Siswa SMK di Seluruh Indonesia Terinspirasi Jadi Wirausaha Muda