Cegah Perkawinan Anak, LSM Dorong Adanya Pendekatan Kultural
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Perempuan Indonesia mengatakan pemerintah perlu meningkatkan pendekatan kultural sebagai salah satu upaya untuk mencegah perkawinan anak.
"Pendekatan kultural dapat dilakukan melalui dialog dengan tokoh adat dan tokoh agama untuk mendorong perubahan tradisi dan mengedepankan tafsir agama yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk pencegahan perkawinan anak," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari saat dihubungi Antara, Jakarta, Sabtu.
Dian menuturkan dialog dengan tokoh adat dan agama juga dilakukan untuk mengembangkan sanksi sosial seperti tidak ada membantu, menyumbang baik uang dan bahan pangan serta kondangan manten, bila salah satu atau kedua mempelainya berusia anak.
Dian mengatakan ada sejumlah penyebab terjadinya praktik perkawinan anak antara lain karena Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 memang mempermudah praktik perkawinan Anak. Batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.
"Jika belum mencapai batas usia minimal tersebut, dapat mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama, agar memperoleh izin menikah sebelum batas usia minimal," tuturnya.
Penyebab lain adalah karena kuatnya praktik tradisi, seperti pelabelan "perawan tua" jika sudah lebih dari 15 tahun, anak perempuan belum kawin serta tradisi berpantang menolak lamaran.
Kemudian, adanya tafsir agama, yakni untuk segera menikahkan anak bila sudah akil balig supaya mencegah zina. Definisi akil balig bagi laki laki adalah bila sudah mimpi basah dan akil balig bagi perempuan adalah bila sudah menstruasi.
Indonesia menduduki peringkat ke-7 di dunia dan ke-2 di ASEAN dengan angka perkawinan anak tertinggi. Selain memengaruhi Indeks Pembangunan Manusia (IPM), perkawinan anak juga memengaruhi Indeks Kedalaman Kemiskinan.
Dalam upaya menekan angka perkawinan anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama The United Nations Population Fund (UNFPA) telah mengadakan lokakarya Rumusan Strategi Model Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah yang menghadirkan praktik praktik terbaik dari beberapa daerah terkait upaya perkawinan anak sehingga nantinya daerah-daerah lain di Indonesia dapat mengadopsi upaya pencegahan perkawinan anak.
(责任编辑:探索)
- 7 Barang Ini Tak Boleh Disimpan di Atas Kulkas, Apa Saja?
- 皇家艺术学院服装设计专业全面解读!
- Bawaslu Sebut Desain Baju Bacapres Tidak Melanggar Kampanye
- 法国巴黎高等艺术学院世界排名第几?
- LBH DKI Tuduh Anies Gusur Paksa, Satpol PP Bantah
- 世界交互设计最好的前10大学有哪些?
- VIDEO: Menyentuh, 3000 Pekerja Migran Ikut Bukber di Dubai
- 巴黎美术学院有哪些专业可选?
- Segera Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Minta untuk Fokus pada Strategi Pengawasan di Ruang Publik
- Kejagung Kembali Periksa Mantan Mendag Lufti, Jadi Saksi Kasus Ekspor CPO
- 巴黎艺术学院排名情况如何?
- 2024国家公务员招录艺术类岗位198个,考过就是金饭碗!
- Didukung Masyarakat Batak, TKN Yakin Prabowo
- Reses Heri Koswara Sosialisasikan Program DPRD Jabar
- Ganjar Pranowo Akan Gunakan Sistem KPI Untuk Bentuk Kabinetnya Jika Menang Pilpres 2024
- 7 Cara Meningkatkan Energi yang Loyo, Tak Kalah Ampuh dari Kopi
- 澳科大影视制作专业好吗?
- 2 Komisaris PT SBMK Diklarifikasi Soal Dugaan TPPU Panji Gumilang
- Jangan Lupa Besok ke BTS Pop
- Jokowi Angkat Bicara Polemik Penetapan Tersangka Kabasarnas: Hanya Masalah Koordinasi