Firli Bahuri Kaget dengan Putusan Praperadilan: Bukan Ditolak Tapi Tidak Diterima
JAKARTA,quickq. DISWAY.ID -Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku kaget dengan pemberitaan terkait putusan praperadilan yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, gugatan praperadilan itu bukan ditolak namun tidak diterima.
"Saya agak kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget karena putusan pengadilan tidak begitu bunyinya," katanya kepada wartawan, Rabu, 20 Desember 2023.
"Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan pertama 'permohonan pemohon tidak diterima', bukan ditolak, tapi juga tidak dikabulkan," terangnya.
BACA JUGA:Dear Anker, Siap-siap SO 7 di Stasiun Manggarai Mulai Berlaku Hari Ini
BACA JUGA:Korban Pengancaman Oknum Polisi yang Bela Putrinya Usai Terlibat Kecelakaan Ajukan Syarat Jika Ingin Berdamai
"Biasanya putusan dua: ditolak dan dikabulkan. Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima," sambungnya.
Meski demikian, ia mengapresiasi PN Jakarta Selatan yang telah bersedia menangani gugatan praperadilan yang dilayangkannya itu.
Mantan Ketua KPK tersebut mengklaim, akan kooperatif menjalani proses hukum tersebut.
"Saya menyampaikan kepada hakim PN Jakarta Selatan yang telah bekerja keras, bersusah payah, siang dan malam, kita selalu mengikuti, seperti yang saya sampaikan di awal, waktu saya memberi penjelasan kepada rekan-rekan media di Mabes Polri, mari kita ikuti proses hukum ini karena negara kita adalah negara hukum," terangnya.
BACA JUGA:Kebakaran Landa Pemukiman Padat Penduduk di Kota Bambu Utara, 16 Unit Damkar Diturunkan
BACA JUGA:Utang Emas
"Bukan negara kekuasaan. Untuk itu perlu kita kawal bahwa negara yang disepakati para pendiri bangsa kita adalah NKRI berdasarkan hukum, rechstaat, bukan negara kekuasaan," ujar Firli.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan mantan pimpinan KPK, Firli Bahuri.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- Wamenkop Targetkan Perhari 2.500 Kopdes Merah Putih Berbadan Hukum
- MAKI Bongkar Penyebab Jiwasraya Gagal Bayar, Eng
- Pemulihan Trauma Anak Korban Bullying, Perlu Dukungan Orang Sekitar
- Musim Dingin 2023 di Depan Mata, Ini 10 Destinasi Liburan Terfavorit
- Intip Logo dan Tema Hari Pahlawan 10 November 2024, Lengkap dengan Link Unduhnya
- Junjung Tinggi Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Raih Penghargaan sebagai Brand Terpopuler 2024
- 3 Pilihan Cara Membuat Jus Alpukat yang Enak dan Kaya Nutrisi
- Jalin Kerjasama dengan Dyandra, Kemenperin Dorong Optimalisasi Industri Halal di Indonesia
- Mendagri Setuju Jika Bansos Dihentikan Selama Pilkada
- FOTO: Kicau Burung Murai Batu yang Tak Lagi 'Merdu'
- Posisi Bercinta yang Terbukti Tingkatkan Kepuasan Menurut Ahli
- 6 Anggota FPI Tewas, Orang PA 212 Minta Kapolda Metro Jaya Dicopot Jika...
- James Riady Prihatin Banyak Hunian Tak Layak: Kita Butuh Lebih dari Sekadar Rumah Murah!
- Cak Imin Apresiasi Kadernya di DPR yang Telah Perjuangkan Pemulihan Nama Baik Gus Dur
- Gerindra Respons Isu Jokowi Tolak PDIP Gabung Kabinet Prabowo
- Cerita Andra Soni tentang Awal Mula Hubungan Baiknya dengan Prabowo Subianto
- Jokowi dan SBY Tegaskan Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo
- Wagub DKI: Kita Pasti Akan Kembali ke Zona Merah Jika...
- Trump Kembali Desak Powell, Tuntut Pemangkasan Suku Bunga 1%
- 5 Cara Mengepel Lantai Rumah agar Tidak Bau Amis