KPK Tetapkan Paman Birin Sebagai Tersangka Dalam OTT di Kalsel, Kuasa Hukum: Nggak Masuk Akal
JAKARTA,quickq入口 DISWAY.ID- Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin, Agus Sudjatmoko mengungkapkan bahwa, penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
Adapun penetapan tersangka ini dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Pemerintah provinsi Kalsel.
BACA JUGA:Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kabur, Kini Jadi Buronan KPK
BACA JUGA:Tanggapan KPK Soal Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Belum Ditahan
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap Sahbirin Noor atau Paman Birin bersamaan dengan keluarnya surat perintah penyidikan (sprindik).
"Ditetapkan tersangka itu bersamaan dengan keluarnya sprindik. Kalau penetapan tersangkanya ditetapkan bersamaan dengan keluarnya sprindik, berarti kan tidak ada kesempatan untuk mencari bukti permulaan diketemukan di mana. Itu kan nggak mungkin, nggak masuk akal," katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 8 November 2024.
Selain itu, menurut Agus, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2014 dalam penetapan status tersangka haruslah memenuhi dua syarat.
Sementara, Paman Birin belum pernah diperiksa KPK sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sehingga, dua alat bukti tersebut belum terpenuhi.
BACA JUGA:Hasil OTT KPK di Kalsel, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Suap
BACA JUGA:Alasan KPK Belum Tahan Paman Birin, Tessa Mahardhika: Masih Berproses
"Sehingga penetapan tersangkanya tidak sah. Karena tidak memenuhi alasan-alasannya. Harus ada dua bukti permulaan cukup. Selama ini, klien kami itu belum pernah diperiksa. Mau dipenyelidikan, mau di dalam proses penyidikan, itu belum pernah diperiksa. Sehingga, itu menyalai prosedur," jelasnya.
Kemudian, Agus juga menyebut bahwa KPK tidak bisa membuktikan dalam persidangan adanya pemeriksaan kepada calon tersangka nya.
"Itu artinya, dia tidak dapat membuktikan hal ini, maka penetapan tersangkanya tidak sah," imbuh Agus.
(责任编辑:焦点)
- WHO Desak Seluruh Negara Larang Vape dengan Perasa
- Perjalanan Unilever Masuk ke Indonesia, dari Kenalkan Sunlight hingga Miliki SariWangi
- ubc大学世界排名情况如何?
- 范德堡大学排名及申请条件解析
- Bikin Awet Muda, 7 Kebiasaan Sehari
- 6 Poin Ini Piagam Kerjasama Tiga Partai Politik Pengusung Anies Baswedan Capres 2024
- 6 Poin Ini Piagam Kerjasama Tiga Partai Politik Pengusung Anies Baswedan Capres 2024
- 波士顿大学什么专业好?
- FOTO: Heboh Hari 'Tanpa Celana' di London
- Perjalanan Unilever Masuk ke Indonesia, dari Kenalkan Sunlight hingga Miliki SariWangi
- Kasus MeMiles, Polisi Periksa Pejabat Kemenkumham
- Gak Bisa, Tito Gak Berwenang Copot Anies
- Sowan ke PBNU, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Dapat Wejangan soal Pendidikan Berbasis Komunitas
- 8 Saksi Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Diperiksa Bareskrim Polri
- Puasa Ramadhan 2025 Berapa Hari Lagi? Simak Informasinya
- Gugat KPU ke Pengadilan, Partai Berkarya Akui Terinspirasi PRIMA
- Offer大爆炸丨5分钟get被伦时pick的作品集的小秘密
- Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra Datangi DPP Golkar, Buka Peluang Koalisi
- Kelebihan Minyak Bekatul untuk Masak, Ringan dan Tak Mengubah Rasa
- Offer大爆炸丨5分钟get被伦时pick的作品集的小秘密