Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kembali Gelar Aksi, Tuntut Kasus Hasto Diusut Tuntas
JAKARTA,官方下载quickq DISWAY.ID - Koalisi Masyarakat Anti Korupsi gelar unjuk rasa di tiga titik, Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Mereka membawa beberapa tuntutan untuk aparat mengusut tuntas perkara korupsi di Indonesia.
BACA JUGA:Kebijakan Efisiensi Anggaran, KPK Klaim Sudah Lakukan Penghematan Sebelum Diperintahkan Prabowo
BACA JUGA:KPK Ingatkan Kementerian dan Lembaga untuk Jalankan 15 Aksi Stranas PK untuk Pencegahan Korupsi
Massa menuntut dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan oleh Harun Masiku yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyono.
"KPK telah mengungkapkan secara gamblang keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus tersebut sebagai dalang dibalik kasus tersebut," kata orator massa Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, Fikriansyah, Rabu, 12 Februari 2025.
Menurutnya, KPK jangan ragu untuk mengusut tuntas Hasto Kristiyanto. Mengingat, masyarakat luas telah percaya bahwa Hasto terlibat dalam perkara itu.
"Survei LSI Periode 20-28 Januari 2025 juga menunjukkan bahwa 77 persen publik yang mengetahui penetapan tersangka Hasto Kristiyanto yakin dan percaya bahwa Hasto Kristiyanto terlibat kasus penyuapan dan menghalang halangi penangkapan Harun Masiku," imbuhnya.
BACA JUGA:IPR: Hindari Persepsi Politis, KPK Diminta Segera Tahan Hasto
BACA JUGA:Hakim Tolak Praperadilan Alwin Basri, KPK: Penetapan Tersangka Mbak Ita dan Suami Sesuai Prosedur
Selain itu, masa juga mendesak untuk mengusut kasus korupsi e-KTP. Lalu, gratifikasi helikopter, hingga bansos Covid-19.
Diketahui sebelumnya, Mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya juga menggelar demo di KPK, Kejagung dan Mabes Polri. Mereka juga menuntut agar kasus Hasto diusut tuntas.
(责任编辑:娱乐)
- Intip Keseruan Libur Lebaran 2024 di Trans Studio Cibubur
- Ngebut! Lintasan Sirkuit Formula E Telah Rampung
- Terbukti Suap Eks Penyidik KPK, Pengadilan Vonis Azis Syamsuddin 3,5 Tahun Penjara
- Terbukti Suap Eks Penyidik KPK, Pengadilan Vonis Azis Syamsuddin 3,5 Tahun Penjara
- Ini Kata Jokowi Soal Isu Mentan Syahrul Yasin Limpo Mundur dari Jabatan
- Dieng Kembali Membeku, Muncul Embun Es Pagi Ini
- Bongkar Korupsi Garuda, Kejagung Minta Peter F Gontha Kooperatif
- 'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'
- 2025年国外珠宝设计专业大学排名
- Sebuah Pohon Besar Tumbang Timpa Dua Mobil Saat Melintas, Jalur Cengkareng Macet Parah
- Ferdy Sambo: Uang di Rekening Ricky dan Yosua Bukan Punya Mereka, Tapi Uang Saya
- Dinas LH DKI Buru Truk Sedot Tinja Buang Pup di Cawang, Izin Usaha Pelaku Terancam Dicabut
- VIDEO: 60 Detik Wisata Padang
- Baru Juga Minta Maaf, Jubir PSI Langsung Sindir Lagi Anies Baswedan
- Alasan KPK Cekal Febri Diansyah Cs ke Luar Negeri: Ganggu Penyidikan Kasus Syahrul Yasin Limpo
- Viral Pria Ngaku Polisi Geber Motor hingga Keluarkan Pistol ke Pemuda di Gading Serpong
- Waduh! Edy Mulyadi Ternyata Masih Merahasiakan Hal Ini dari Publik
- Rektor UP Bantah Lakukan Pelecahan Seksual Kepada Pegawainya
- Pj Bupati Bikin Pakta Integritas Menangkan Salah Satu Paslon Pilpres 2024, Bawaslu Kontak KPK
- Jangan Berikan Teh untuk Anak Setelah Makan, Kenapa?