Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur, Wapres: Yang Akan Menetapkan Presiden
Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Ma'ruf Amin buka suara terkait sanksi etik yang dijatuhkan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Ketua Non-Aktif KPK, Firli Bahuri.
Adapun sanksi yang diberikan Dewan Pengawas KPK meminta Firli Bahuri untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua di lembaga tersebut. Sanksi itu dijatuhkan lantaran Firli Bahuri dinyatakan terbukti melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK.
Ma'ruf Amin menyerahkan keputusan pencopotan Firli Bahuri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, kata dia, hanya presiden yang berhak mengangkat dan memberhentikan Ketua KPK.
"Tentu yang akan menetapkan mengundurkan diri itu dari presiden ya, sesuai dengan aturan," kata Ma'ruf Amin kepada wartawan di Semarang, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga: Aset Tersebar di Sejumlah Daerah, Tapi Firli Tak Lapor LHKPN
Meski begitu, Ma'ruf Amin menyebut sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK sesuai dengan mekanisme yang ada. Dia pun membenarkan sanksi berat atas pelanggaran kode etik yang dijatuhkan kepada Filri Bahuri.
Meski begitu, Dewan Pengawas KPK hanya berkewajiban untuk memberi usulan pengunduran Firli Bahuri. Sementara pengunduran diri sepenuhnya menjadi kewenangan presiden.
"Dewas tentu mengevaluasi apa kesalahannya dan sudah menyatakan bahwa ada pelanggaran ringan, sedang, etik dan berat. (Sanksi) Maksimal memang, menurut aturan yang saya dengar di KPK hanya bisa diusulkan untuk segera mengundurkan diri," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Dewan Pengawas KPK memutuskan sanksi etik kepada Ketua Non-aktif KPK, Firli Bahuri. Adapun dalam sanksi itu, Dewan Pengawas KPK meminta Firli Bahuri mundur dari jabatan pimpinan di lembaga tersebut.
Baca Juga: Pengacara Tegaskan Firli Tak Mungkin Melarikan Diri ke Luar Indonesia
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik sebagai pimpinan KPK.
"Sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri," kata Tumpak saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu (27/12/2024).
Adapun pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR bulu tangkis di kawasan Mangga Besar (2/3/2022). Adapun SYL sendiri saat ini berstatus tersangka dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
(责任编辑:时尚)
- Raja Juli Antoni Benarkan PSI Bantu Kaesang Urus Persyaratan Pilkada, Dihentikan Pasca Putusan MK
- BI, MA, dan OJK Perkuat Kerja Sama Tingkatkan Wawasan Hakim
- Renungan Natal 2024, Sukacita Menyambut Sang Juru Selamat
- Polisi Ancam Jemput Paksa Eks Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah
- FOTO: Duduk Cantik Memandang Gletser Perito Moreno yang Antik
- Hakim Tolak JC Terdakwa Kasus Suap Proyek PLTU Riau
- 2025年国外游戏设计专业大学排名
- 2025年国外游戏设计专业大学排名
- FOTO: Kala Venesia Batasi Rombongan Turis 25 Orang per Hari
- Polda NTB Benarkan Kecelakaan Maut Mercedes Benz
- 10 Promo Hari Natal 2024, Makan Enak Hati Senang
- Ini Usulan Langkah Strategis Selesaikan Konflik Separatisme di Papua
- Kota Ini Mau Ubah Citra dari Wisata Seks Jadi Destinasi Ramah Keluarga
- FOTO: Menelusuri Sudut
- KPK Cecar Kepala BPBD Provinsi Maluku Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami
- FOTO: Menelusuri Sudut
- FOTO: Semarak Parade Natal di Mal
- Cerita Kepala BNPT soal Ada Pejabat yang Terpapar Radikalisme
- Partai Demokrat Serahkan Surat Rekomendasi untuk 52 Pasangan Pilkada 2024
- Terduga Teroris Abu Hamzah Tanam 4 Bom Sebagai Ranjau di Halaman Rumah