Kubu Anies Baswedan Benarkan Ada Pertemuan dengan PDIP Menyusul Putusan MK
JAKARTA,quickq官方软件 DISWAY.ID -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah peta politik khususnya di Pilkada Jakarta 2024.
MK mengeluarkan putusan penting mengenai ambang batas pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal ini membuat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) digadang-gadanag bersiap untuk mengusung calon eksternal yakni Anies Baswedan sebagai calon gubernur.
BACA JUGA:Berkat Putusan MK, Survei KedaiKOPI Nilai PDIP Bisa Usung Kader Internal atau Anies di Jakarta
BACA JUGA:Partai Buruh Akan Usung Anies Usai Gugatan UU Pilkada Dikabulkan MK, Ajak PDIP Berkoalisi
Isu tersebut semakin menguat dengan beredar kabar bahwa Ahmad Basarah, Wakil Ketua DPP PDIP, direncanakan akan bertemu dengan Anies Baswedan pada pukul 14:00 hari ini.
PDIP juga dikabarkan akan mengajukan Hendardi Prihadi, Ketua LKPP dan mantan Wali Kota Semarang, sebagai calon wakil gubernur.
"Ya, benar mau bertemu," ujar Iwan Tarigan, Juru Bicara Relawan Anies Baswedan, saat dikonfirmasi Disway.idpada Selasa, 20 Agustus 2024.
Keputusan MK, yang diterbitkan hari ini, mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait ambang batas pencalonan dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK menghapus ketentuan ambang batas kursi DPRD atau suara sah yang sebelumnya sebesar 20% dan 25%.
BACA JUGA:PDIP Gercep Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas Pilkada 7,5%, Langsung Gelar Rapat Hari Ini
BACA JUGA:PDIP Tantang KIM Plus Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta, Jangan Pakai Calon Boneka
Sebagai gantinya, syarat pengusulan pasangan calon (paslon) kini didasarkan pada ambang batas perolehan suara sah yang mengacu pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
MK menetapkan empat klasifikasi ambang batas, yaitu 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%, tergantung pada jumlah DPT di daerah tersebut.
Untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub), ambang batas suara sah yang ditetapkan adalah 10% untuk DPT hingga 2 juta, 8,5% untuk DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta, 7,5% untuk DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta, dan 6,5% untuk DPT lebih dari 12 juta.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- Usai Direnovasi Waskita Karya, Mataf Masjidil Haram Kini Mampu Tampung Ratusan Ribu Jemaah Haji
- Bursa Eropa Meroket, Investor Saham Semringah Mencerna Laporan Kinerja
- Cara Menyimpan Susu Sesuai Jenis, Mana yang Harus Disimpan di Kulkas?
- 2025QS世界大学设计专业排名TOP5
- Tegas! Pemerintah Sebut Tak Ada Larangan Warung Madura Beroperasi 24 Jam
- Mengenal Pil Yaba, Jenis Narkoba yang Dipasok Fredy Pratama ke Indonesia
- Yuk, 'Puasa' Kantong Plastik Demi Bumi yang Lebih Baik
- Nasabah Bunuh Diri Diduga Terlilit Hutang Pinjol, AdaKami: Kita Menunggu Informasi Tambahan
- Kala Menpora Dito Hadir Makan Malam Kelompok Negara Maju OECD, Ternyata Ini Tujuannya!
- Niat Puasa Tasua dan Asyura 2024 Lengkap dengan Artinya
- Cawapresnya Ganjar Pranowo, PDI Perjuangan: Kriteria Semuanya Sudah
- Buah Apa Saja yang Tidak Boleh Dimakan Secara Bersamaan?
- Bagaimana Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri?
- Cooling Down, Saham COCO Digembok Sementara Imbas Harga Naik Gila
- Menkop Ungkap 3 Hal yang Jadi Musuh Besar Kopdes Merah Putih
- Dalami Penemuan Kerangka dan Tengkorak di Depok, Ditkrimum Susuri Jejak Racun
- MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold yang Diajukan Partai Buruh
- MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold yang Diajukan Partai Buruh
- Sosok Monica Rasyid Potensi Jadi Alternatif di Pilgub Kalteng
- Usut Dugaan Peredaran Wine Halal Palsu, Polisi Panggil Pelapor