RAPP Tepis Tudingan Ingin Hindari Kewajiban
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) membantah tudingan ingin menghindari kewajiban pemulihan gambut seperti yang diamanatkan PP No 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Dugaan itu muncul karena RAPP tidak mengindahkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 5322 untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU).
"KLHK menuding bahwa kami ingin menghindari kewajiban. Tapi, yang RAPP lakukan dalam kondisi memohon agar hak kegiatannya dihidupkan kembali. Kami juga menolak dikatakan sedang melawan pemerintah. Sangat disayangkan frameyang dibangun pemerintah bila kami sedang melawan pemerintah," kata Andy Ryza Kuasa Hukum RAPP dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Sebelumnya, RAPP telah mengajukan banding terhadap SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membatalkan RKU perseroan periode 2010-2019. Kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Kuasa hukum RAPP Hamdan Zoelva mempertanyakan langkah KLHK atas pembatalan RKU RAPP periode 2010-2019 itu. Terbitnya SK pembatalan RKU RAPP tidak sesuai dengan ketentuan pembatalan sebuah keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP).
Selain itu, dalam Perarturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi PP No 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dalam pasal 45 huruf A disebutkan izin usaha yang memanfaatkan ekosistem yang telah terbit sebelum perarturan ini berlaku dan sudah beroperasi tetap dibolehkan operasi sampai izinnya berakhir.
"Pembatalan RKU sebelum masa habis berlakunya itu tidak berdasarkan hukum. Ingat dalam hukum dikenal asas nonretroaktif. Artinya, suatu perarturan yang baru tidak boleh berlaku untuk suatu peristiwa lampau," kata Hamdan.
(责任编辑:休闲)
- Turis Asing Keluhkan Gelombang Panas di Vietnam: Cuaca Bikin 'Meleleh'
- VIDEO: Finlandia Jadi Negara Paling Bahagia 7 Tahun Berturut
- Soal 'Citayam Fashion Week', Sosiolog Merespons Begini
- Tak Dapat Nafkah Batin dari Suami, Bolehkah Istri Minta Cerai?
- Mantan Ketum AMK Deklarasi Forum PPP Pendukung Prabowo
- Kejati Kalbar Diduga Lelang Aset Bermasalah yang Bukan Milik Heru Hidayat
- Berstatus DPO, 'Si Kembar' Dicekal ke Luar Negeri
- Audi Sudah Pakai AI untuk Efesiensi
- John Kei Diduga Pakai HP di Lapas, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Angkat Bicara
- Ada Potensi Monopoli, Google hingga Facebook Jadi Sasaran Kebijakan Pajak Baru di Jerman
- Cuaca Buruk, Kapal Dilarang Berlayar dari Labuan Bajo ke TN Komodo
- 克服时差和语言障碍,中俄混血的我成功拿下伦艺产品设计offer!
- Ada Penumpang Lari
- 艺术类留学哪个国家好?