Soal Pembebasan Ba'asyir, Ini Penjelasan Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengatakan Abu Bakar Ba'asyir hanya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat. Karena itu, harus memenuhi syarat-syarat yang diatur ketentuan hukum.
"Tak mungkin Abu Bakar Ba'asyir (ABB) dikeluarkan dengan bebas murni, sebab bebas murni hanya dalam bentuk putusan hakim bahwa yang bersangkutan tak bersalah. Yang mungkin, sesuai dengan hukum yang berlaku, ABB hanya bisa diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi," tulisnya di akun Twitter @mohmahfudmd, Selasa (22/1/2019).
Selain memenuhi syarat administratif, pembebasan bersyarat menurutnya, bisa diberikan bila napi sudah menjalani dua pertiga masa hukuman. "Atau menurut konvensi internasional yang bersangkutan harus sudah berusia 70 tahun," katanya.
Sebelumnya, terkait rencana pembebasan Ba'asyir, pemerintah kini mengkaji pertimbangan-pertimbangan berdasarkan aspek ideologi Pancasila, NKRI serta aspek hukum. Menko Polhukam Wiranto menyebut, Presiden Jokowi tidak grusa-grusu mengambil keputusan.
相关推荐
- Sampai Kapan Bisa Ganti Puasa Ramadhan?
- Tersangkut Kasus Penyelewengan Dana, MUI Bekukan Program Kerja Sama dengan ACT
- Ojol Korwil Jakarta Pusat Tolak Demo 20 Mei, Ajak Pengemudi Fokus Cari Nafkah untuk Keluarga
- Rekomendasi Toko Bangunan Terlengkap di Jakarta dan Bisa Belanja Online
- PDI Perjuangan akan Bahas Strategi Pemenangan Pemilu 2024 di Rakernas Ke
- Ini 6 Manfaat Makan Labu Siam yang Jarang Diketahui
- Imbas Kebijakan Tarif Trump, Hitung
- Tak Terima Jalan Fatmawati Masuk dalam Skema ERP, Mahasiswa UPN Veteran Demo Kantor Heru Budi