Nusron Wahid Fokus Rumah Ibadah Segera Miliki Legalitas Demi Kepastian Hukum
JAKARTA,quickq中文版 DISWAY.ID -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memastikan setiap rumah ibadah memiliki legalitas.
Hal itu ditegaskan saat melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan sejumlah perwakilan dari organisasi lintas agama untuk percepatan pendaftaran tanah rumah ibadah di Indonesia pada Senin, 13 Januari 2025.
Hal tersebut menunjukkan bahwa selain pendaftaran tanah wakaf, Menteri Nusron juga menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian pendaftaran tanah rumah ibadah di tahun 2025.
BACA JUGA:Nusron Wahid Bantah Mobil RI 36 Milik Kementerian ATR-BPN: Kami Terima dari Setneg RI 26
"Penting untuk setiap rumah ibadah memiliki sertipikat, agar ada kepastian hukumnya. Banyak yang merasa sudah sah, tapi kalau tidak ada sertipikatnya, tentu belum sah," tegas Menteri Nusron dikutip pada Selasa, 14 Januari 2025.
Pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah secara adil merupakan langkah penting untuk memastikan kepastian hukum, perlindungan aset keagamaan, serta keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
Menurut Menteri Nusron, untuk mewujudkan program percepatan pendaftaran tanah rumah ibadah tersebut, diperlukan kesepakatan berbagai pihak.
Terutama dari perwakilan organisasi keagamaan yang hadir.
BACA JUGA:Pastikan Kenyamanan Beribadah Natal, Nusron Wahid Serahkan Sertipikat Tanah Gereja di Jaktim
"Pada prinsipnya kita semua sepakat, bahwa masalah ini penting, dan harapannya bisa tuntas," ungkapnya.
Tak berhenti di situ, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi memaparkan bahwa berdasarkan data dari Sumber Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama bahwa total objek rumah ibadah kurang lebih ada 93.329 bidang.
Jumlah tersebut terbagi ke dalam lima rumah ibadah yang meliputi, Gereja Kristen sejumlah 65.182 bidang; Gereja Katolik sejumlah 13.599 bidang; Pura sejumlah 8.610 bidang; Vihara sejumlah 5.530 bidang; dan Klenteng sejumlah 407 bidang.
Untuk menuntaskan pendaftaran rumah ibadah tersebut, kata Asnaedi, diperlukan kerja sama dari masing-masing organisasi keagamaan, mulai dari pengumpulan data, validasi data, dan sinkronisasi data.
BACA JUGA:Jelang Perayaan Natal Menteri Nusron Serahkan Sertipikat untuk Gereja yang Berdiri sejak 1968
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- Visa Infinite Hadirkan Manfaat Eksklusif Baru, Termasuk Akses Presale Konser BLACKPINK
- Wagub Riza Bantah Pemprov DKI Ada Kerja Sama dengan ACT Untuk Penyaluran Daging Kurban
- Bamus Betawi Minta Polisi Proses Hukum Abu Janda soal Video Hoaks Anies Terkait ACT
- IHSG Rabu Dibuka Tangguh Naik 0,46% ke 7.127, Saham LAJU Paling Sumringah
- Bukan Startup, Bukan Aplikasi! Ini Bisnis Pendidikan yang Justru Tumbuh
- MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold yang Diajukan Partai Buruh
- Ketua DPP PKB Soroti Gaji Fantastis Petinggi ACT: Terlalu Berlebihan
- Respons KPU Soal Video Adzan Ganjar Pranowo: Sepenuhnya Kewenangan KPI
- Ridwan Kamil Sebagai Cagub DKI Jakarta, Dukungan KIM Plus Masih Menunggu
- Cara Menyimpan Susu Sesuai Jenis, Mana yang Harus Disimpan di Kulkas?
- Mayapada Hospital Sedia Layanan PCMA bagi Atlet Jelang Olimpiade 2024
- UCL/AA/RMIT ...他一个人拿遍世界建筑名校offer!
- Airlangga Hartarto Mundur dari Ketum Golkar Demi Jaga Keutuhan Partai
- 解析2025最新澳大利亚大学建筑专业排名
- 7 Masalah Kesehatan Akibat Paparan Merkuri, Hati
- 2025美国本科建筑设计专业排名榜
- 5 Cara Terbaik Jadi Pencium Hebat, Bikin Si Dia Makin Cinta
- Respons KPU Soal Video Adzan Ganjar Pranowo: Sepenuhnya Kewenangan KPI
- Mobil Wisatawan Ringsek Diserang Gajah di Taman Nasional
- Viral Terekam CCTV, Pria Bertopi Gasak Uang Rp 3,3 Juta Milik Karyawan Restoran di Kembangan