Tarif Kenaikan Rusun Cipinang Direvisi, Ini Besarannya

百科 2025-06-16 17:29:13 1
Warta Ekonomi,quickq在苹果怎么安装 Jakarta -

Akibat pemberitaan naiknya tarif sejumlah rusun di Jakarta yang cukup signifikan, membuat pemerintah provinsi DKI melakukan revisi kembali. Salah satunya yakni Rusun Cipinang.

Kenaikan yang diperkirakan sekitar 20% itu dibenarkan oleh dinas terkait. 

Tarif Kenaikan Rusun Cipinang Direvisi, Ini Besarannya

Tarif Kenaikan Rusun Cipinang Direvisi, Ini Besarannya

Plt Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Meli Budiastuti, membenarkan adanya kenaikan tarif terhadap rumah susun (Rusun). Penyesuaian tarif retribusi pelayanan perumahan itu disesuaikan dengan Perturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018.

Tarif Kenaikan Rusun Cipinang Direvisi, Ini Besarannya

"Iya benar (ada kenaikan)," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/8/2018).

Tarif Kenaikan Rusun Cipinang Direvisi, Ini Besarannya

Namun setelah kenaikan itu viral, pemerintah setempat kemudian melakukan direvisi pada 13 Agustus 2018.

Daftar Rusun Cipinang untuk warga relokasi setelah direvisi, sebagai berikut:

1. Daftar revisi tarif warga relokasi:

Lantai I: Rp 280.000

Lantai II: Rp 254.000

Lantai III: Rp 230.000

Lantai IV: Rp 207.000

Lantai V: Rp 187.000

Lantai dasar untuk usaha: Rp 15.000/m2

2. Daftar revisi tarif warga umum:

Lantai I: Rp 609.000

Lantai II: Rp 553.000

Lantai III: Rp 502.000

Lantai IV: Rp 453.000

Lantai V: Rp 409.000

Lantai dasar untuk usaha: Rp 15.000/m2 

Sebelumnya tarif yang dikeluarkan untuk warga umum melalui surat yang dikirim tertanggal 10 Agustus 2018:

Pada Perda 3 Tahun 2012

Lantai I: Rp 508.000

Lantai II: Rp 461.000

Lantai III: Rp 419.000

Lantai IV: Rp 378.000

Lantai V: Rp 341.000

Lantai dasar untuk usaha: Rp 10.000/m2

Pada Pergub Nomor 55 Tahun 2018, menjadi:

Lantai I: Rp 635.000

Lantai II: Rp 610.000

Lantai III: Rp 585.000

Lantai IV: Rp 560.000

Lantai V: Rp 535.000

Lantai dasar untuk usaha: Rp 15.000/m2

Pada Perda 3 Tahun 2012

Lantai I: Rp 234.000

Lantai II: Rp 212.000

Lantai III: Rp 192.000

Lantai IV: Rp 173.000

Lantai V: Rp 156.000

Lantai dasar untuk usaha: Rp 14.000/m2

Pada Pergub Nomor 55 Tahun 2018, menjadi:

Lantai I: Rp 372.000

Lantai II: Rp 347.000

Lantai III: Rp 322.000

Lantai IV: Rp 297.000

Lantai V: Rp 272.000

Lantai dasar untuk usaha: Rp 15.000/m2

本文地址:http://www.quick-qq.com/news/73d599474.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

4 Atlet Terlibat Prostitusi, Anies: Jangan Cari yang Aneh

Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu

Dishub DKI Sebut Penumpang Arus Balik di Jakarta Naik 129 Persen, Pendatang Baru Membludak?

AZKO Genjot Ekspansi Nasional, Toko ke

Wamen Ekraf Nilai Ekonomi Kreatif di RI Muncul dari Kolaborasi Subsektor

Penting! Perhatikan Hal ini Sebelum, Saat dan Setelah Banjir

Polisi Jaga Ketat Laga Persija vs Persebaya di SUGBK: Penonton Dilarang Bawa Petasan hingga Miras

Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman

友情链接