会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Komisi I DPR RI Minta Revisi RUU Penyiaran Libatkan Publik!

Komisi I DPR RI Minta Revisi RUU Penyiaran Libatkan Publik

时间:2025-06-17 01:43:57 来源:quickq app 作者:焦点 阅读:444次

JAKARTA,quickq加速器苹果版 DISWAY.ID- Polemik Revisi UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 masih menjadi polemik terutama bagi kalangan pers, pemerhati media hingga praktisi jurnalistik. 

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menyebut beleid revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran akan lebih sempurna apabila ada keterlibatan publik.

Komisi I DPR RI Minta Revisi RUU Penyiaran Libatkan Publik

Komisi I DPR RI Minta Revisi RUU Penyiaran Libatkan Publik

BACA JUGA:Anggota DPR Bakal Tolak Pasal Pembatasan Kebebasan Pers dalam Revisi UU Penyiaran

Komisi I DPR RI Minta Revisi RUU Penyiaran Libatkan Publik

BACA JUGA:Menkominfo Akui Belum Terima Draft Resmi Revisi UU Penyiaran

Komisi I DPR RI Minta Revisi RUU Penyiaran Libatkan Publik

"Saya kira masukan masyarakat sangat penting, proaktifnya masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan revisi UU Penyiaran," kata Farhan dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa 28 Mei 2024.

Menurut Farhan, revisi UU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalisme platform digital. Pada beleid revisi UU tersebut terdapat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Ini, kan, lagi perang ini. Jadi, revisi UU yang ada ini atau draf UU yang ada sekarang, itu memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran teresterial," ucap Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

BACA JUGA:IJTI Tolak RUU Penyiaran yang Mengancam Kehidupan Pers, Publik yang Rugi

BACA JUGA:Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran, Larangan Media Investigatif Salah Satu Poin Penting

Wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung - Kota Cimahi) ini juga menuturkan teresterial dimaknai penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti halnya penyiaran analog. Namun, dengan format konten yang digital.

Tetapi KPI ataupun Dewan Pers, lanjut Farhan, tidak punya kewenangan terhadap platform digital. Ketika lembaga jurnalistik yang menggunakan platform digital dan mendaftarkan ke Dewan Pers, maka itu menjadi kewenangan Dewan Pers.

"Lembaga pemberitaan atau karya jurnalistik yang hadir di digital platform ini, kan, makin lama makin menjamur, nggak bisa dikontrol juga sama Dewan Pers, maka keluarlah ide revisi UU Penyiaran ini," ujar Farhan.

BACA JUGA:Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran, Larangan Media Investigatif Salah Satu Poin Penting

Dia menambahkan risiko apabila lembaga tersebut membuat produk jurnalistik di platform digital dan tidak mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Pada tahap ini, Dewan Pers tak punya kewenangan atas lembaga tersebut.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:知识)

相关内容
  • GOTO Buka Suara Soal Isu Masuknya Danantara
  • Gubernur Bali Sudah Kumpulkan Bos
  • DSNG Siapkan Capex Rp800 Miliar untuk Perkuat Perkebunan dan Energi Terbarukan
  • Alasan Strategis Pentingnya Penggunaan Teknologi AI dalam Perpajakan
  • Nawawi Pomolango Beri Pesan Kepada 236 Capim KPK: Pemimpin Hanya Soal Integritas dan Kompetensi
  • Butuh Duit Rp571 Triliun, Anies Mau Cari Darimana?
  • DSNG Siapkan Capex Rp800 Miliar untuk Perkuat Perkebunan dan Energi Terbarukan
  • Heboh Daftar Makeup Mengandung Karsinogen, Ini Kata BPOM
推荐内容
  • Hemat Air dan Dilengkapi Teknologi Cerdas, GROHE Luncurkan Shower Terbaru
  • 'Anakku Tak Mau Ditinggal Berdua Cuma dengan Bapaknya'
  • Semangat Olimpiade dan Pesan Politis di Koleksi Couture Dior
  • RA Kartini Awards Siap Digelar, Penghargaan bagi Perempuan Berprestasi
  • Papa Novanto Mogok Ngomong di Sidang Perdananya
  • HTI Diduga Gelar Acara di TMII, Polisi Telusuri