Komisi I DPR RI Minta Revisi RUU Penyiaran Libatkan Publik
JAKARTA,quickq加速器苹果版 DISWAY.ID- Polemik Revisi UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 masih menjadi polemik terutama bagi kalangan pers, pemerhati media hingga praktisi jurnalistik.
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menyebut beleid revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran akan lebih sempurna apabila ada keterlibatan publik.
BACA JUGA:Anggota DPR Bakal Tolak Pasal Pembatasan Kebebasan Pers dalam Revisi UU Penyiaran
BACA JUGA:Menkominfo Akui Belum Terima Draft Resmi Revisi UU Penyiaran
"Saya kira masukan masyarakat sangat penting, proaktifnya masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan revisi UU Penyiaran," kata Farhan dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa 28 Mei 2024.
Menurut Farhan, revisi UU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalisme platform digital. Pada beleid revisi UU tersebut terdapat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Ini, kan, lagi perang ini. Jadi, revisi UU yang ada ini atau draf UU yang ada sekarang, itu memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran teresterial," ucap Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
BACA JUGA:IJTI Tolak RUU Penyiaran yang Mengancam Kehidupan Pers, Publik yang Rugi
BACA JUGA:Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran, Larangan Media Investigatif Salah Satu Poin Penting
Wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung - Kota Cimahi) ini juga menuturkan teresterial dimaknai penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti halnya penyiaran analog. Namun, dengan format konten yang digital.
Tetapi KPI ataupun Dewan Pers, lanjut Farhan, tidak punya kewenangan terhadap platform digital. Ketika lembaga jurnalistik yang menggunakan platform digital dan mendaftarkan ke Dewan Pers, maka itu menjadi kewenangan Dewan Pers.
"Lembaga pemberitaan atau karya jurnalistik yang hadir di digital platform ini, kan, makin lama makin menjamur, nggak bisa dikontrol juga sama Dewan Pers, maka keluarlah ide revisi UU Penyiaran ini," ujar Farhan.
BACA JUGA:Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran, Larangan Media Investigatif Salah Satu Poin Penting
Dia menambahkan risiko apabila lembaga tersebut membuat produk jurnalistik di platform digital dan tidak mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Pada tahap ini, Dewan Pers tak punya kewenangan atas lembaga tersebut.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- ·Pemerintah Diminta Ulang Kebijakan Impor Beras, Mafia Rusak Harga Gabah di Level Petani
- ·Ayah, Tahukah Kamu Kapan Anakmu Mimpi Basah Pertama Kali?
- ·Catat, Ini 8 Sayuran untuk Mengecilkan Perut Buncit
- ·CHARLES & KEITH Icon Bali, Hadirkan Pengalaman Khas Pulau Dewata
- ·Harga Tiket Pesawat Turun hingga 10 Persen selama Nataru, Cek Tanggal Berlakunya
- ·Dampingi Presiden Jokowi, Kepala NFA Berikan Eksplanasi Harga Beras
- ·Hotel di Jepang Tolak Turis Israel Gegara Serangan ke Palestina
- ·Indonesia Masuk Daftar Negara Pembelanja Terbesar saat Berlibur
- ·Tingkatkan Produktivitas, Menteri Maman Minta Pengusaha UMKM Adopsi Teknologi Digital
- ·Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran dari Korlantas Polri, Waspada Agar Gak Terjebak Macet
- ·Tawuran FBR vs PP, Polisi: Lebih Baik Menyerah, Daripada Kita Jemput
- ·Pemulihan Anak Korban Kekerasan Seksual, Apa yang Paling Dibutuhkan?
- ·Data KPU: Pasangan Prabowo
- ·Hari Yoga Internasional, Pahami Manfaatnya untuk Fisik dan Mental
- ·Makin Nyata, Pramono Sowan ke Rumah Anies! Pertemuan Berlangsung 1 Jam
- ·Gerindra yang Anggap Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Ecek
- ·Menyanyi, Cara Tasya Kamila Ajak Anak Cintai Lingkungan
- ·Dampingi Presiden Jokowi, Kepala NFA Berikan Eksplanasi Harga Beras
- ·FORNAS VIII 2025 Peluang Emas Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di NTB
- ·Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran dari Korlantas Polri, Waspada Agar Gak Terjebak Macet