Kejagung Bantah Penangkapan Jubir Timnas AMIN Bermuatan Politis
JAKARTA,quickq可靠吗 DISWAY.ID -Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan pada saat penyerahan berkas tahap 2, tim kejaksaan tak tahu latar belakang politis dari Indra Charismiadji.
"Pada saat mereka diserahkan tahap dua, kita tidak tahu status mereka itu apa. Baik secara politik, apakah itu jubir, apakah dia caleg, atau apakah dia eksekutif, kita (kejaksaan) tidak tahu itu. Karena penyidikannya itu, ada di PPNS Perpajakan. Kita hanya menerima tahap duanya saja," tegas Ketut kepada wartawan, Jumat, 29 Desember 2023.
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan penahanan Indra sudah sesuai prosedur. Menurutnya, penahanan Indra tidaklah melanggar Instruksi Jaksa Agung untuk menunda pengusutan kasus korupsi atau TPPU dalam proses Pemilu 2024 karena tak ada kaitannya.
BACA JUGA:Bandara Husein Sastranegara Bandung Kembali Beroperasi, Berikut Jadwal dan Tujuan Penerbangannya
BACA JUGA:Pembakaran dan Bendera Bintang Kejora Iringi Pemakaman Lukas Enembe
"Terkait dengan Instruksi Jaksa Agung No 6 Tahun 2023 tentang netralitas penegakan hukum dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024, ini enggak ada kaitannya sama sekali dengan ini (kasus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji)," tukas Ketut.
Ketut menjelaskan instruksi Jaksa Agung tersebut berisi instruksi untuk menunda pengusutan kasus tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani Kejaksaan terhadap pihak yang mencalonkan diri dalam legislatif atau calon presiden dalam proses pemilu.
Sementara dalam kasus Jubir AMIN, penyidik dalam kasus tersebut adalah PPNS pajak dari Kanwil DJP Jakarta Timur.
BACA JUGA:Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK
BACA JUGA:Penahanan Juru Bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji Tak Langgar Netralitas Kejaksaan, Kejagung: Sudah Sesuai Prosedur
Ketut menjelaskan kejaksaan hanya menerima pelimpahan berkasnya sehingga Kejaksaan tidak bisa menghentikan kasus tersebut.
"ini enggak ada kaitannya sama sekali dengan ini. Kenapa? Karena yang ditujukan dalam Instruksi Jaksa Agung itu adalah terkait dengan tugas, fungsi, pokok kejaksaan," ujar Ketut.
Lebih lanjut, Ketut menegaskan instruksi Jaksa Agung tersebut hanya ditujukan kepada penyidik kejaksaan, yaitu dari jajaran Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Negeri.
BACA JUGA:Viral Ciri-ciri Pelaku Penampar Anies Baswedan saat Kampanye di Pontianak, Ini Kata Timnas AMIN
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- Geser Prajogo Pangestu, Low Tuck Kwong Jadi Orang Terkaya di Indonesia! Kekayaan Tembus US$27,5 M
- Alim Markus Yakin Ahok Menang
- Berbeda dengan Pria, Studi Temukan Alasan Wanita Berselingkuh
- Bertemu PM Lao PDR Siphandone, Presiden Prabowo Bahas Upaya Peningkatan Sektor Perdagangan
- Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Sultra Masuk ke Tahap Penuntutan
- Indonesia Dorong Resolusi Damai Myanmar dan Penguatan Kerja Sama Kawasan di KTT ke
- Bertemu PM Lao PDR Siphandone, Presiden Prabowo Bahas Upaya Peningkatan Sektor Perdagangan
- Pertamina Nyatakan Pasokan Elpiji 3 Kg di Jakarta Stabil
- Kisruh Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Akan Laporkan PPKGBK ke Bareskrim Polri
- KLB Penyakit Infeksi di Sekolah Meningkat, IDAI Ingatkan Vaksinasi
- Indonesian Heritage Agency Segera Buka Lagi Museum Nasional Indonesia
- Couple Goals, Sitha Marino & Bastian Steel Suka Liburan Antimainstream
- TKN Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Jawa Tengah dan Jawa Timur
- Banyak Manfaat, Tapi Pepaya Tak Dianjurkan buat 6 Kelompok Ini
- Tak Perlu Takut, Dokter Beberkan Kiat Aman Cabut Gigi
- Hari Kesehatan Mental Sedunia, Pekerja Harus Sehat Mental
- Pertamina Nyatakan Pasokan Elpiji 3 Kg di Jakarta Stabil
- Setop, Jangan 'Kuliti' Privasi Korban Femisida
- KPU Ungkap Gibran Dapat Giliran Pertama Paparkan Visi Misi di Debat Cawapres
- 7 Makanan Terenak di Indonesia versi Taste Atlas, Sudah Coba?