Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas dari Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

知识 2025-06-16 19:09:36 612

BANDUNG, DISWAY.ID -- Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dengan demikian, Pegi dinyatakan bebas atas statusnya sebagai tersangka di Polda Jabar.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

BACA JUGA:Hakim Praperadilan Nyatakan Penahanan Pegi Setiawan Tidak Sah, Orang Tua Sujut Syukur di PN Bandung

BACA JUGA:Yakin Sama Hakim, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimis Menangkan Gugatan Praperadilan

Eman mengatakan proses penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Polda Jabar disebut tidak menaati prosedur hukum dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon dalam pencarian DPO.

"Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sbg tsk dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan sebagaimana yg dimaksud pada pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 340 dan Pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP Oleh Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," ungkapnya.

Atas dasar itu, Hakim Eman mengatakan surat penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan batal demi hukum.

BACA JUGA:Polda Jabar Tolak Seluruh Dalil Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan

BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Setiawan Datangi Kemenpolhukam, Minta Ketemu Hadi Tjahjanto

"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," imbuhnya.

本文地址:http://www.quick-qq.com/news/77f599472.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Effendi Simbolon Tiba

Broker Global Octa Bagikan Tips Capai Kemerdekaan Finansial

PDIP: Jokowi Harus Pertanggungjawabkan Kebijakan, Bukan Minta Maaf

PDIP: Jokowi Harus Pertanggungjawabkan Kebijakan, Bukan Minta Maaf

Kasus Korupsi Jalan Papua, KPK Siap Periksa Enam Saksi

Broker Global Octa Bagikan Tips Capai Kemerdekaan Finansial

Apa Saja yang Beda dari Desain Baru Paspor Indonesia Warna Merah?

4 Tanaman yang Ampuh Mengusir Nyamuk dan Tikus Sekaligus dari Rumah

友情链接