Belajar dari Kasus Mama, Kementerian UMKM Gandeng Advokat Berikan Pendampingan Hukum bagi UMKM
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sepakat bekerja sama dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik dan Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis, serta disaksikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza.
Menteri Maman dalam sambutannya menekankan bahwa Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen Kementerian UMKM terkait aspek hukum khususnya bagi pengusaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Menteri UMKM Khawatirkan Kasus Mama Khas Banjar yang Diproses Secara Pidana
"Dalam menjalankan program ini, kita perlu bersinergi dan berkolaborasi secara nyata dan utuh untuk memberikan literasi hukum agar UMKM terhindar dari permasalahan hukum, sekaligus layanan bantuan dan pendampingan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha mikro dan kecil," ujar Menteri Maman yang dikutip di Jakarta, Jumat (6/6/2025).
Menurut Menteri Maman, usaha mikro dan kecil rentan berhadapan dengan masalah hukum. Hal ini kerap terjadi karena kurangnya pemahaman UMKM dalam hal pengetahuan termasuk tentang perizinan dan legalitas usaha, pemahaman tentang standar produk, dan kesadaran hukum. "Hal ini yang seringkali membuat usaha mikro dan kecil berpotensi terjerat permasalahan hukum, dan terancam dikenai sanksi oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Ia mencontohkan permasalahan hukum pidana yang pernah menjerat UMKM dalam kasus Mama Khas Banjar yang didakwa melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen karena menjual produk konsumsi seperti ikan asin, frozen food, dan sirup tanpa mencantumkan tanggal kadaluawarsa.
"Selain permasalahan pidana, ada juga permasalahan perdata yang berpotensi menjerat UMKM. Misalnya sengketa usaha dengan mitra usahanya karena wanprestasi salah satu pihak, sengketa dengan karyawan, sengketa kekayaan intelektual, hingga permasalahan terkait perkreditan usaha," katanya.
Menteri Maman menyebut, salah satu amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, adalah kehadiran pemerintah dalam memberikan pelindungan hukum melalui program Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil.
"Dukungan dan pemberian bantuan hukum sangat penting bagi usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya, karena produktivitas dan daya saing UMKM dijaga dengan kemudahan akses kepastian hukum dan akses perlindungan usaha melalui layanan bantuan dan pendampingan hukum," katanya.
Baca Juga: Pembiayaan UMKM Lewat Pindar Melejit, Tembus Rp28,6 Triliun!
Sementara itu, Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis menyatakan, pihaknya siap memberi bantuan hukum bagi pengusaha UMKM melalui ratusan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.
"Kami siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi pengusaha UMKM di seluruh Indonesia, kami menyadari upaya ini sangat diperlukan agar UMKM kita semakin maju," ujarnya.
(责任编辑:休闲)
- Belajar dari Kasus Mama, Kementerian UMKM Gandeng Advokat Berikan Pendampingan Hukum bagi UMKM
- Ditemani Rieke, Baiq Nuril Mengadu ke Yasonna
- Pengusaha Keluhkan Kebijakan Anies Baswedan: Menyulitkan
- Polri Gelar Operasi Lilin Untuk Amankan Natal dan Tahun Baru
- Pahami Dulu Sebelum Menginap di Hotel, Apa Itu Late Check Out?
- Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
- Anies Baswedan Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini, DPRD DKI Bereaksi
- Kasus Covid 19 Kembali Meningkat, Positivity Rate di DKI Jakarta Capai 40 Persen
- Ridwan Kamil Ketua Tim Kampanye Prabowo
- Ditanya Wartawan Soal Ujung Kasus Novel, Kapolri Ogah Komentar
- Ziswaf CT ARSA Luncurkan 'Ramadan Seru', Permudah Berbuat Baik
- Sudah jadi Tersangka Vlog 'Ikan Asin', Pablo Benua juga Terseret Kasus Penipuan
- Milenial Pengrajin Bawang Dukung Gibran Jadi Cawapres 2024
- Riset: 82 Persen Akui Kekerasan Perempuan di Pemilu 2024 Naik
- 7 Ramuan Tradisional Penurun Berat Badan, Bahannya Mudah Didapat
- Meski Fase Koreksi, Analis Prediksi Harga Bitcoin Capai US$120.000
- KPK Puas Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun?
- Aktivis Sebut Ridwan Kamil Lemah!
- Atasi Overtourism, Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps
- Diterpa Ulah Trump, Dolar Akhirnya Catat Kenaikan Bulanan Lawan Yen Jepang di 2025