Serahkan Kesimpulan dari Dua Pemohon ke MK, Yusril Yakin Permohonan Kubu 01 dan 03 Ditolak
JAKARTA,quickq官网下载地址 DISWAY.ID- Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya akan menyerahkan kesimpulan dari dua pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan langsung olehnya saat menghadiri acara halal bihalal di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin, 15 April 2024.
Adapun, kata Yusril Ihza Mahendra, pihak pemohon yang dimaksud yaitu dari kubu pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar atau 'AMIN' dan kubu pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
BACA JUGA:Kinerja Keuangan Impresif Tahun 2023, Hutama Karya Kantongi Laba Bersih Rp 1.872 Triliun
BACA JUGA:Suzuki Recall Jimny 3-Door, Ganti Fuel Pump seperti di Australia
"Kami sampaikan juga kesimpulannya, sama-sama menunggu sampai 22 April 2024 Mahkamah Konstitusi akan mengambil kesimpulannya," ujar Yusril Ihza Mahendra kepada media.
Lebih lanjut, Yusril yang juga sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu belum bisa memastikan hasil dari sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh dua pemohon tersebut.
Meskipun begitu, dia mengatakan tidak menutup kemungkinan permohonan tersebut diterima oleh MK karena memiliki alasan hukum yang cukup kuat.
Akan tetapi, besar kemungkinan juga permohonan tersebut ditolak oleh Hakim Konstitusi karena menurutnya, pihak pemohon tidak bisa membuktikan tuduhannya dalam persidangan lalu.
BACA JUGA:Serangan Iran Targetkan F-35 di Pangkalan Udara Nevatim, Landasan Pacu, Facilitas Penyimpanan Pesawat Rusak
BACA JUGA:Alvin Lim Sudah Ancang-ancang Pidanakan Pendeta Gilbert Lumoindong: Jangan Banding-bandingkan Agama Lain!
"Sebenarnya di Mahkamah Konstitusi itu kan mereka diberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk membuktikan apa yang menjadi tuduhan. Katakanlah begitu jadi sanggahan oleh mereka," kata Yusril Ihza Mahendra.
"Bukan kita yang harus menyanggah, mereka yang harus membuktikan. Tapi kelihatannya tidak bisa membuktikan ketika kita menghadirkan saksi dan ahli malah tidak membantah," sambungnya.
"Saya kira ini keputusan segera diambil dan dengan demikian pilpres ini selesai dengan Mahkamah Konstitusi," tandasnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- Negara Ini Dianugerahi Kebun Bunga Terindah di Dunia
- Ogah Minum Air dari Polisi, Lieus Sungkharisma: Takut Mati
- OJK Buka Suara Soal IPO Klub Sepak Bola Persib, Begini Katanya!
- Aturan Baru Kota di Jepang, Merokok Kena Denda Rp105 Ribu
- Pesan Kapolri Hadapi Pemilu 2024: Siapapun Presidennya, Tugas TNI
- 2 Oknum TNI Aniaya Imam Masykur, Ternyata dari Satuan Ini
- Tingkatkan Konektivitas Broadband, Centratama Group Jalan Bareng Link Net
- Peruntungan Shio di Tahun 2025: Shio Kuda hingga Shio Babi
- Pemprov DKI Catat Penerbitan 1.161 Izin Usaha Mikro Kecil
- Gunung Bromo Kebakaran, Beberapa Akses Wisata Ditutup
- Aset Dapen Tembus Rp1.551 Triliun, Tapi OJK Ungkap Ada 9 yang Masuk Pengawasan Khusus
- Jamkrindo dan BPD Kalbar Tandatangani PKS Penjaminan Proyek Konstruksi
- 5 Cara Ini Ampuh Bikin Awet Muda, Lakukan Sebelum Tidur
- Tekan Kredit Macet, Julo Perketat Strategi Mitigasi Risiko
- Masih Soal Kasus Setnov, Mahfud: Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
- Yayasan Kemala Bhayangkari Gelar Tour Of Kemala Banyuwangi 2023
- FOTO: Menikmati Libur Panjang di Monas
- Bukan Tersangka, Prabowo Dipolisikan Ternyata Soal Ini
- Sambangi Kediaman SBY, Anies Langsung Disambut Elite Partai Demokrat
- Bisa Picu Masalah, 7 Kelompok Orang Ini Tak Boleh Minum Air Kelapa