OJK Belum Atur Backdoor Listing, Tapi Awasi Ketat Transaksinya!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tetap melakukan pengawasan intensif terhadap praktik backdoor listingyang semakin marak di pasar modal Indonesia, meski hingga saat ini belum merencanakan penerbitan aturan khusus terkait mekanisme tersebut.
“Kami sampai saat ini belum memiliki rencana untuk menetapkan pengaturan khusus terkait pelaksanaan backdoor listing. Namun kami selalu memantau dan mengevaluasi perkembangan praktik-praktik di pasar modal. Jadi tidak tertutup kemungkinan akan direview di kemudian hari,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025 yang digelar Senin (2/6/2025).
Baca Juga: OJK Buka Suara Soal IPO Klub Sepak Bola Persib, Begini Katanya!
Backdoor listingadalah metode bagi suatu perusahaan yang ingin menjadi emiten publik dengan cara mengakuisisi perusahaan tercatat (emiten) yang sudah melantai di bursa. Namun, dalam sejumlah kasus, praktik ini menuai sorotan karena setelah akuisisi, pemilik baru melepas saham ke publik dalam jumlah besar, sehingga menimbulkan risiko tata kelola dan kerugian bagi investor ritel.
Menanggapi kekhawatiran pelaku pasar, OJK menekankan bahwa regulasi mengenai akuisisi perusahaan terbuka saat ini sudah tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2018. Regulasi itu mengatur tata cara dan persyaratan akuisisi yang wajib dipenuhi oleh pihak pengendali baru.
Baca Juga: Naik 8,88%, OJK Catat Kredit Perbankan Tembus Rp7.960,94 triliun di April 2025
Meski belum ada regulasi khusus untuk skema backdoor listing, Inarno memastikan bahwa OJK tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan secara aktif terhadap setiap transaksi yang berpotensi menimbulkan pelanggaran pasar.
“OJK selalu melakukan pengawasan dan pemeriksaan, termasuk terhadap pola transaksi mencurigakan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan mengumumkan secara resmi,” ujarnya.
Salah satu fokus utama pengawasan, lanjut Inarno, adalah mencegah terjadinya praktik insider tradingatau penyalahgunaan informasi orang dalam dalam rangkaian transaksi akuisisi atau restrukturisasi perusahaan publik.
(责任编辑:娱乐)
- KPK Temukan Dugaan Praktik Suap di Kota Sorong, Nilainya Mencapai Rp130 Juta Tiap Bulan
- Heru Budi Resmikan TPS 3R Pasar Induk Kramat Jati, Mampu Tangani 100 Ton Sampah Per
- Awan Gelap! Anies Baswedan Soal Film Dirty Vote: Itu Tanda
- Ternyata Situs KPU Dapat Ratusan Juta Serangan Saat Pemilu 2024
- Anies Butuh Dana Rp334 Miliar, Untuk Apa?
- Cak Imin Masih Yakin Pilpres 2024 Berlangsung 2 Putaran, Ini Alasannya
- Prabowo Pamerkan Dua Jari Usai Mencoblos di TPSnya
- Keberuntungan saja tidak cukup: Survei trader Octa
- Harga Minyak Turun Akibat Lonjakan Stok Bensin dan Solar di AS
- Ramah Lingkungan, PSI Dorong Penambahan Jalur Sepeda di Jakarta
- Turis China dan Malaysia Diculik di Filipina, 4 Polisi Jadi Pelakunya
- Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Jakpus
- Pers Mengancam, PWI: Aparat Harus Tindak Tegas
- Ini 6 Rekomendasi Minuman Penghancur Lemak saat Tidur
- INFOGRAFIS: Negara Asia Ini Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- Puluhan Petugas Pemilu Meninggal Dunia dan Ribuan Jatuh Sakit, KPU Singgung Faktor Kelelahan
- Tak Semua Orang Boleh Donor Darah, Siapa Saja?
- Apotek Jadi Garda Terdepan Kesehatan, Bukan Sekedar Tempat Jual Obat
- Heboh Roti Pakai Pengawet Kosmetik, Berapa Umur Simpan Roti yang Aman?
- Awan Gelap! Anies Baswedan Soal Film Dirty Vote: Itu Tanda